Frustasi Gagal Registrasi, Percayakanlah ke Dukcapil

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli.
Sumber :
  • Twitter/@kemkominfo

VIVA – Pelanggan kartu prabayar tak semuanya bisa mulus melakukan registrasi ulang nomor mereka. Beberapa pelanggan gigit jari, sebab berkali-kali diminta mengulang registrasi karena salah memasukkan data KK dan NIK. Beberapa pelanggan mengaku frustasi registrasi.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Selain itu ada pula pelanggan yang mengeluh sudah memasukkan data kependudukan dengar benar, tapi ternyata data tidak tervalidasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Saat mengontak ke Dukcapil, respons institusi ini lambat. 

Menanggapi kegagalan registrasi pengguna itu, Dirjen Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad Ramli mengatakan, Kominfo menginginkan semua permasalahan itu bisa diselesaikan secara cepat. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

"Hambatan-hambatan yang terjadi, kami ingin itu segera disinkronisasi. Kalau hambatan itu karena tidak cocoknya data NIK dan KK, memang satu-satunya cara memperbaiki data itu ke Dukcapil," jelas Ramli di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018. 

Ia mengimbau, jika ada pengguna yang mendapatkan kesulitan registrasi karena kesalahan data pada NIK dan KK, maka harus tetap langsung mendatangi Dukcapil untuk perbaikan. Ramli mengingatkan, perbaikan bukan hanya untuk registrasi saja tapi juga untuk hal lain yang berkaitan kependudukan. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Kartu SIM untuk ponsel.

Beberapa pengguna mengeluhkan hambatan saat perbaikan data di Dukcapil. Namun Ramli percaya bahwa dinas kependudukan akan melayani semua validasi data KK dan NIK. 

"Seingat saya semua data yang divalidasi dilayani secara online. Cuman kalau hari ini ada semacam rush (sibuk) ini karena deadline," ujarnya. 

Untuk pengguna yang bekerja di luar tempat KK dibuat, Ramli menyarankan untuk melakukan kolektif data lalu meminta orang lain memperbaiki dengan menggunakan surat kuasa. Sedangkan untuk warga asing bisa melakukan registrasi menggunakan paspor saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya