IMOCA: Ditjen Postel Kok Dilangkahi BRTI?

Indonesia Mobile Content & Online Content Provider Association (IMOCA) secara tegas menolak keberadaan Peraturan Menteri no.1/Per/M.Kominfo/01/2009. Selain dinilai mempersulit pelaku usaha, aturan tersebut terkesan ada upaya pemaksaan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang kebablasan untuk mengambil alih peran Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel).
 
Menurut Ketua IMOCA Haryawirasma, dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Jumat 16 Januari 2009, SMS dan multimedia adalah jasa konten, bukan jasa telekomunikasi baik dasar maupun non dasar.
 
Oleh sebab itu, menurut Rasmo, panggilan Haryawirasma, aneh kalau Permen No.1/2009 pasal 6 yang mewajibkan penyedia konten untuk membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) telekomunikasi.
 
"Sebenarnya kami sudah menolak undangan BRTI untuk mendiskusikan ide tersebut. Kami menyatakan tidak setuju, tetapi BRTI memaksakan ide tersebut masuk ke Permen. Dan, yang mengecewakan, isi pada pengantar Permen mengesankan bahwa IMOCA sudah menyetujui. Ini abuse of power," ucap Rasmo.
 
Bila menilik pasal 1 Permen tersebut, tersirat bahwa aturan ini tak hanya disasarkan pada jasa pesan SMS premium, tetapi juga pesan multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi. Di pasal itu, semua konten multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi akan dikenakan BHP sebesar 1 persen dari pendapatan kotor perusahaan, tanpa pengecualian.
 
"Kalau mengacu pada Permen ini, nantinya stasiun televisi, game online, radio, SMS banking, label musik online, industri animasi, dan sejenisnya akan dikenakan bayar BHP, tak peduli situs lokal atau internasional," kata Rasmo.

BRTI Ambisi Gantikan Fungsi Ditjen Postel
 IMOCA menilai BRTI tampak ambisius dengan Permen 01/2009 ini. Pasalnya, pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan SMS premium harus memperoleh izin yang dikeluarkan oleh BRTI. Padahal, kata Rasmo, ijin telekomunikasi selama ini dilakukan oleh Kominfo melalui Dirjen Pos dan Telekomunikasi.
 
"BRTI tampaknya kebablasan dan kelihatan sekali ingin memandulkan fungsi Dirjen Postel," ujarnya ketus.
 
Dengan demikian, lanjut Rasmo, bila Permen ini dipaksakan jalan, maka seluruh operator dan ISP serta penyelenggara yang berkaitan dengan telekomunikasi, ke depan akan mengurus izin ke BRTI tidak lagi ke Postel. Fungsi BRTI sebagai lembaga kontrol menjadi bias karena sekaligus juga menjalankan fungsi perizinan. 
 
Menurut IMOCA, fungsi ganda BRTI ini, selain tidak sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi no.36/1999, juga dapat memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang. "Kok tiba-tiba Ditjen Postel dilangkahi BRTI," ucap Rasmo.

Justin Hubner Jadi Cadangan, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Australia
Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024