Indonesia Mobile Content & Online Content Provider Association (IMOCA) secara tegas menolak keberadaan Peraturan Menteri no.1/Per/M.Kominfo/01/2009. Selain dinilai mempersulit pelaku usaha, aturan tersebut terkesan ada upaya pemaksaan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang kebablasan untuk mengambil alih peran Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel).
Menurut Ketua IMOCA Haryawirasma, dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Jumat 16 Januari 2009, SMS dan multimedia adalah jasa konten, bukan jasa telekomunikasi baik dasar maupun non dasar.
Oleh sebab itu, menurut Rasmo, panggilan Haryawirasma, aneh kalau Permen No.1/2009 pasal 6 yang mewajibkan penyedia konten untuk membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) telekomunikasi.
"Sebenarnya kami sudah menolak undangan BRTI untuk mendiskusikan ide tersebut. Kami menyatakan tidak setuju, tetapi BRTI memaksakan ide tersebut masuk ke Permen. Dan, yang mengecewakan, isi pada pengantar Permen mengesankan bahwa IMOCA sudah menyetujui. Ini abuse of power," ucap Rasmo.
Bila menilik pasal 1 Permen tersebut, tersirat bahwa aturan ini tak hanya disasarkan pada jasa pesan SMS premium, tetapi juga pesan multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi. Di pasal itu, semua konten multimedia yang melalui jaringan telekomunikasi akan dikenakan BHP sebesar 1 persen dari pendapatan kotor perusahaan, tanpa pengecualian.
"Kalau mengacu pada Permen ini, nantinya stasiun televisi, game online, radio, SMS banking, label musik online, industri animasi, dan sejenisnya akan dikenakan bayar BHP, tak peduli situs lokal atau internasional," kata Rasmo.
BRTI Ambisi Gantikan Fungsi Ditjen Postel
IMOCA menilai BRTI tampak ambisius dengan Permen 01/2009 ini. Pasalnya, pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan SMS premium harus memperoleh izin yang dikeluarkan oleh BRTI. Padahal, kata Rasmo, ijin telekomunikasi selama ini dilakukan oleh Kominfo melalui Dirjen Pos dan Telekomunikasi.
"BRTI tampaknya kebablasan dan kelihatan sekali ingin memandulkan fungsi Dirjen Postel," ujarnya ketus.
Dengan demikian, lanjut Rasmo, bila Permen ini dipaksakan jalan, maka seluruh operator dan ISP serta penyelenggara yang berkaitan dengan telekomunikasi, ke depan akan mengurus izin ke BRTI tidak lagi ke Postel. Fungsi BRTI sebagai lembaga kontrol menjadi bias karena sekaligus juga menjalankan fungsi perizinan.
Menurut IMOCA, fungsi ganda BRTI ini, selain tidak sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi no.36/1999, juga dapat memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang. "Kok tiba-tiba Ditjen Postel dilangkahi BRTI," ucap Rasmo.
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Kuartal Pertama 2024 Cuma Segini Mobil Listrik Buatan RI yang Dijual ke Luar Negeri
100KPJ
2 jam lalu
Dari semua mobil listrik di RI, hanya Air ev, Binguo EV, dan Ioniq 5 yang sudah di jual ke luar negeri. Lantas gimana pencapaian ekspornya di kuartal pertama 2024
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Keuangan 19 April 2024, Peluang Investasi Bagi Taurus dan Pisces
IntipSeleb
21 menit lalu
Ramalan zodiak keuangan Jumat, 19 April 2024 menunjukkan Taurus dan Pisces yang mendapatkan kesempatan positif untuk berinvestasi, tapi jangan lupa untuk melakukan riset.
7 Foto Prewed Putri Isnari DA Ala Artis Bollywood, Cantik Memukau Bak Gadis India!
JagoDangdut
17 menit lalu
Putri Isnari, penyanyi dangdut yang dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, baru-baru ini mengunggah sejumlah foto preweddingnya bersama calon suami, Abdul Azis.
Selengkapnya
Isu Terkini