RIM Ditunggu Bangun Aggregator Hingga PP Siap

Kantor pusat RIM, produsen BlackBerry di Kanada
Sumber :
  • pocketberry.com

VIVAnews - Research in Motion selaku produsen BlackBerry baru memenuhi 3 dari 4 permintaan Indonesia, sebagai syarat dilanjutkannya layanan BlackBerry Indonesia. Satu tuntutan yang belum dipenuhi adalah RIM belum membangun Regional Network Aggregator.

Sebagai gantinya, RIM membangun router, dan itu pun bukan di Indonesia, tapi di Singapura. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia kemudian memberikan catatan kekecewaan mengenai belum dibangunnya Network Aggregator.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, pembangunan Network Aggregator merupakan ketentuan dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bahwa seluruh jaringan telekomunikasi internasional yang beroperasi di Indonesia, dan seluruh perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia hukumnya wajib bangun data center dan server," kata Tifatul di Istana Presiden, Selasa, 13 Desember 2011.

Tapi, Tifatul melanjutkan, UU itu harus diturunkan dalam Peraturan Pemerintah. Karena PP ini belum dibuat, maka pemberitahuan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap RIM baru sebagai pemberitahuan.

"Pemberitahuan kami sifatnya baru sekadar warning. Karena bangun data center itu tidak gampang, tidak sehari-dua hari dan mahal. Kami sudah sampaikan pada mereka untuk siap," ucap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini.

Karena itu, Kementerian masih memberikan kesempatan kepada RIM hingga PP siap. "Pas PP siap, kami panggil mereka," ucap Tifatul.

Kapan PP itu keluar? "Mudah-mudahan awal 2012," jawab Tifatul.

100 People Still Missing in Moscow Concert Hall Attack
OTT KPK Basarnas

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024