Kominfo: Silahkan Tindak Tegas Pelanggar

VIVAnews - pihak Depkominfo memberi kewenangan kepada pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menindak tegas apabila terbukti melanggar.

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo

Hal itu terkait desakan DPRD Badung kepada Menkominfo untuk menegur para penyelenggara telekomunikasi tentang perkara pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Badung ataupun di daerah lainnya.

"Menkominfo pasti akan melakukan teguran, asalkan terbukti melanggar ketentuan tentang Pedoman Penggunaan dan Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto kepada VIVAnews, Jumat 12 Februari 2009.

Menurut Gatot, pada Pasal 21 Peraturan Menteri Kominfo No.2/PER/M.KOMINFO/2/2008, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberi sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Pasal ini cukup kuat untuk memberi kewenangan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menindak tegas pelanggaran terhadap Permen Kominfo No.2/PER/M.KOMINFO/2/2008 ini," kata Gatot.

Di luar ruang lingkup ketentuan tersebut, menurut Gatot, bukan kewenangan jajaran Depkominfo untuk melakukannya, karena justru dapat dianggap suatu tindakan hukum yang melanggar terhadap suatu peraturan yang dibuatnya.

Sebelumnya, pada kasus serupa, pernah diadakan pertemuan antara Pemda DKI Jakarta dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada 4 Juli 2008.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Pertemuan tersebut diadakan untuk mengatasi masalah perizinan telekomunikasi di Jakarta yang akhirnya dapat diminimalisasi persoalannya melalui koordinasi lanjutan intensif antara Pemda DKI dengan ATSI.

Sedangkan pertemuan dengan Pemda kabupaten Badung diselenggarakan pada 15 Januari 2009 silam. "Pada dua pertemuan terpisah itu, Pak Basuki selalu menekankan bahwa Depkominfo mendukung upaya Pemda DKI Jakarta maupun Pemda Kabupaten Badung untuk menata menara telekomunikasi, sesuai peraturan yang berlaku," papar Gatot.

Di samping itu, selalu ditekankan juga bahwa keberadaan Departemen Kominfo hanya sebatas melakukan mediasi secara netral dan independen sambil mencari solusi yang konstruktif. "Sehingga layanan telekomunikasi perkembangannya tidak terganggu," kata Gatot.

Haru, Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Menangis Saat Pertama Dengar Suara Anak Perempuannya
Siswa pelaku aksi tawuran diperiksa Polres Purworejo.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Peristiwa ini terekam dalam video yang viral di media sosial. Video menunjukkan sekelompok pelajar terlibat perkelahian di jalanan Purworejo sambil membawa sajam.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024