KPI Berharap Bisa Denda Pelanggaran Siaran

Pria menonton televisi.
Sumber :
  • Corbis

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki harapan besar atas revisi UU Penyiaran dalam memperkuat wewenangnya memberikan teguran kepada penyelenggara siaran yang melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah sanksi denda.

"Ini seperti yang berlaku di negara maju. Sekarang memang KPI ada sanksi denda, tapi itu hanya untuk pelanggaran tertentu dan terbatas," kata Nina Mutmainah, anggota Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran usai konferensi pers Hasil Pantauan Konten Media Paruh Pertama Ramadan 2012 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin 6 Agustus 2012.

Menurutnya, sanksi denda akan membuat penyelenggara siaran berpikir dua kali. Stasiun televisi menurutnya khawatir jika kehilangan keuntungan. Mengenai mekanisme serta besaran denda, Nina menyerahkannya kepada aturan revisi tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya tetap menjalankan tugas pengawasan meski dianggap beberapa pihak kurang bertaji. "Memang kewenangan kami hanya memberikan sanksi administratif, teguran sampai tiga kali sampai penghentian sementara program dan ini akan kami lakukan secara terus menerus," katanya.

Rapor

Nina  melanjutkan, catatan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara siaran ke depan akan dikumpulkan untuk dijadikan sebagai rapor bagi penyelenggara siaran. Rapor itu selanjutnya akan menjadi pertimbangan saat sebuah stasiun televisi akan memperpanjang izin siaran.

Sedangkan soal upaya untuk menegakkan aturan di bagian hulu, Nina mengatakan lembaganya sudah intensif melakukan sosialisasi standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

"Kami sudah memberikan workshop para profesional penyiaran atas sosialisasi P3 dan SPS, tapi secara umum masih ada masalah. Pernah ada pihak produser, rumah produksi dan artis ada yang tidak mengetahui soal aturan ini," kata Nina.

Apakah ada kecenderungan pengabaian pihak televisi atas teguran maupun aturan tersebut?

Nina hanya mengatakan bahwa aturan mewajibkan lembaga penyiaran untuk mensosialisasikan tersebut kepada semua pihak yang terlibat dalam sebuah produksi program siaran. (sj)

Jual 6 Gadis ABG jadi PSK Surabaya, Yeyen si Mucikari dan Komplotannya Diciduk
VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali temui 470 Perwira Marinir

Di Hadapan Ratusan Perwira Hantu Laut TNI AL, KSAL: Hembusan Nafas Marinir Adalah Kesetiaan!

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan pengarahan khusus kepada ratusan Perwira Marinir TNI AL di Cilandak

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024