Soal Kiamat Internet, Menkominfo: Tentu Jadi Perhatian

Pisah sambut Menkominfo
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Tri Hariyanto
VIVAnews
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
- Kasus yang melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto yang telah dijebloskan ke penjara akan menjadi perhatian Menkominfo baru. Tentunya bersamaan dengan hal-hal lain yang implikasinya mengena ke masyarakat.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

"Tentunya menjadi perhatian. Nanti kan kita bahas dulu, implikasinya apa, urgensinya apa karena kalau tidak di-address segera, ini membahayakan industri," kata Menkominfo Rudiantara usai sertijab dengan mantan Menkominfo Tifatul Sembiring, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin 27 Oktober 2014.
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya


Menurut dia, semua hal, baik kasus, isu dan permasalahan yang ada dalam industri komunikasi dan informatika akan dibahas bersama-sama, baik dengan staf eselon maupun dengan para pemain industri. Hal ini untuk bisa menentukan mana prioritas yang harus menjadi perhatian.


"Kalau sudah membahayakan, bagaimana nanti pelayanan ke masyarakatnya?" kata dia.


Termasuk dengan kasus IM2. Kasus ini, kata Menkominfo, merupakan imbas dari adanya rezim undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999. Ada dua hal yang menyangkut di dalamnya, yakni tentang frekuensi dan pelayanan.


"Nah, di situ, rezimnya lebih banyak pada perizinan. Banyak izin dikeluarkan. Oleh karena itu kita harus mulai berpindah ke pelayanan," ujarnya.


Sayangnya, RA belum bisa memastikan apa langkah yang akan dilakukan untuk mengupayakan pembelaan bagi Dirut IM2 itu. Yang jelas, menurutnya, dia harus membuat daftar prioritas untuk segala permasalahan yang ada di industri. Malah dia mengaku belum bisa menjanjikan adanya revisi undang-undang.


"Saya belum mengatakan itu tetapi perlu diperhatikan konteksnya terhadap pelayanan," kata dia.


Dirut IM2 telah divonis bersalah hanya karena perusahaan yang dipimpinnya kala itu bekerja sama dengan induk perusahaan, Indosat. Indar dianggap menyalahgunakan frekuensi padahal itu sudah sesuai dengan peraturan dan UU telekomunikasi yang berlaku.


Sayangnya, pihak pengadilan tidak sepaham dengan industri dan regulator telekomunikasi. Mereka tetap menganggap Indar bersalah. Tidak heran jika 400 ISP yang tergabung dalam APJII ketar ketir. Pasalnya, apa yang dilakukan Indar terhadap IM2 dan Indosat adalah sama dengan apa yang telah mereka lakukan selama ini dalam bisnis penyediaan internet.


Asosiasi penyedia internet (APJII) pun mengancam akan memutuskan aliran internet jika tuntutan mereka tidak ditanggapi. Inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran masyarakat, adanya kiamat internet.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya