Menkominfo Imbau Operator Lepas Layanan e-Money

Seminar e-Money
Sumber :
  • Sarie/Vivanews
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan dukungannya terhadap wacana pemisahan layanan uang elektronik (e-money) dari industri telekomunikasi. Wacana tersebut digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mulai 30 Agustus, GT Senayan Hanya Layani e-Toll

"Saya sudah bicara dengan teman-teman operator. Biar mereka jadi lebih fokus," ujar Rudiantara ditemui usai peluncuran DigiBiz di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2015.
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah


Rudiantara melanjutkan para penyedia layanan uang elektronik saat ini sudah mulai tumbuh. Tak hanya berasal dari operator telekomunikasi, melainkan dari pihak lainnya, yang turut menggarap bisnis tersebut.


"Namanya bermacam-macam. Konsepnya juga bermacam," kata Rudiantara.


Mengenai e-money yang dijalani operator, kata Rudiantara, bisnis masih bercampur dengan sistem akutansinya dan bisnis lain yang mereka jalankan. Padahal, bank yang menyediakan e-money juga sudah melakukan pemisahan pada sistem akutansinya.


Maka itu Rudiantara menghimbau agar para penyelenggara telekomunikasi tersebut mengikuti langkah yang dilakukan Bank.


"Menurut hitungan akuntansi, sebenarnya satu tahun cukup. Namun bila butuh proses, dua tahun harusnya sudah bisa spin-off. Sekarang e-money di dalam perusahaan pisahkan dulu. Lama-lama, udah bisa 'disapih', baru dilepas. Kalau sistem akuntansi sudah dipisah akan jadi anak perusahaan 100 persen. Konsolidasi secara keuangan juga makin mudah," tuturnya.


Sebelumnya, OJK mewacanakan bahwa penyedia e-money harus berjalan pada entitas yang terpisah dari tubuh operator telekomunikasi. Artinya, entitas e-money harus beroperasi secara mandiri, baik melalui anak perusahaan atau perusahaan patungan yang khusus menjalankan bisnis tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya