Situs Jejaring Sosial

Facebook Langgar Undang-Undang Kanada

VIVAnews - Situs jejaring sosial Facebook mendapatkan teguran keras dari pemarintah Kanada. Pasalnya, Facebook dianggap telah melanggar undang-undang privasi negeri tersebut.

Masalah mencul saat Facebook memberikan informasi pribadi penggunanya pada pengembang yang membuat game dan kuis-kuis di situs jejaring sosial itu. Facebook juga dituduh melanggar hukum yang berlaku di Kanada dengan menyimpan data secara permanen meskipun pengguna sudah tidak mengaktifkan akunnya. Ini melanggar aturan yang tertuang di Personal Information Protection dan Electronic Documents Act Kanada.

Dari sebuah laporan yang dirilis oleh Elizabeth Denham, Assistant Privacy Commissioner, disebutkan bahwa pengguna tidak selalu mendapatkan persetujuan atas penggunaan informasi pribadi mereka karena kurangnya transparansi di situs tersebut. “Meski Facebook menyediakan informasi seputar masalah privasi, tetapi informasi itu seringkali membingungkan atau tidak lengkap,” kata Denham seperti VIVAnews kutip dari CBC, 19 Juli 2009.

Denham menyebutkan, pengguna seharusnya dapat memilih tindakan-tindakan yang bisa mengarahkan pada kehilangan kontrol atas informasi personal mereka. “Tidak banyak hal yang sudah dilakukan untuk mencegah sekitar 950 ribu pengembang pihak ketiga untuk mengakses informasi personal mereka,” ucapnya.

“Dengan ini kami meminta Facebook untuk mengimplementasikan seluruh rekomendasi kami untuk memperbaiki situs mereka, memastikan bahwa situs itu sudah sejalan dengan undang-undan, dan menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan data pribadi penggunanya,” ucap Denham.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Ilustrasi konser musik.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Komika Amerika Serikat (AS) Arj Barker memancing kontroversi setelah aksinya mengusir seorang ibu yang sedang menyusui bayinya di tengah pertunjukan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024