Kecewa, Ini Curhat Samsung Soal Aturan TKDN

Samsung
Sumber :
  • REUTERS/Albert Gea/Files

VIVA.co.id – Vice President Samsung Indonesia, Lee Kang Hyun, berharap agar pemerintah segera mengumumkan kejelasan mengenai pembagian perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) pada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G LTE. Himbauan ini terutama ditujukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

AS Ingin Perkuat Industri Teknologi Indonesia

Lee mengomentari aturan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Dibandingkan dengan ketetapan sebelumnya, aturan TKDN baru itu dirasa mengecewakan. Sebab sejak pembahasan alot pada 2013, vendor smartphone Korea Selatan itu telah menyiapkan TKDN.

"Ketika cara hitung berubah dengan adanya software, tidak fair bagi produsen hardware karena sudah investasi. Jangan 100 persen software, itu saja. Sekian persen harus ada peran di Indonesia," ujar Lee saat diskusi Indonesia LTE Conference 2016 bertajuk ‘4G LTE: Unfinished Business’ di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016.

Pabrik Apple di Indonesia, Menkominfo 'Sindir' Samsung

Diketahui, kebijakan perangkat 4G LTE diberlakukan Juli 2015 yang disepakati tiga kementerian, yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Untuk tahap awal tiap vendor harus memenuhi komponen lokal 20 persen di perangkat 4G-nya, kemudian pada 1 Januari 2017 meningkat jadi 30 persen.

Persiapan Infinix Hadapi Aturan TKDN 2017

Dimintai tanggapan terkait keluhan Samsung, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyampaikan, diskusi mengenai TKDN masih dalam proses menunggu tahap finalisasi. Ia berharap kombinasi software dan hardware segera diperjelas.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat definisi 30 persen ini diperjelas," kata pria yang akrab disapa RA itu.

Dalam penghitungan baru oleh Kementerian Perindustrian,  dibuat lima skema komposisi TKDN smartphone 4G LTE. Skema pertama berupa 100 persen TKDN hardware dan nol persen software. Kedua, 75 persen hardware dan 25 persen software.

Ketiga, 50 persen hardware dan 50 persen software. Keempat, 25 persen hardware dan 75 persen software. Terakhir adalah nol persen hardware dan 100 persen software.

Pemain di industri manufaktur ponsel, yang tergabung dalam Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), menganggap pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuat sebelumnya, khususnya terkait dengan empat skema terakhir.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya