Ribuan Pendemo Datangi DPR, Tuntut Revisi Interkoneksi

Demo tolak penurunan tarif interkoneksi di depan Gedung DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menggelar demo di depan DPR RI. Aksi ini dilakukan menuntut kebijakan pemerintah soal interkoneksi agar dikaji ulang sebelum diterbitkan 1 September 2016.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar merevisi juga PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Massa yang berjumlah ribuan ini serentak bersuara agar Kominfo mengkaji ulang kebijakannya tersebut. Demo tersebut pun dikawal oleh para petugas kepolisian.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Dengan pakaian yang senada, berwarna putih, terpampang sejumlah tuntutan, seperti ‘Cegat imperialisme lewat regulasi’ hingga yang bertuliskan ‘Operator kalau gak sanggup, silakan cabut!’. Semua tuntutan pendemo diakhiri tanda pagar (tagar) #SAVEBUMN.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, mengatakan wacana penurunan biaya interkoneksi otomatis akan menurunkan tarif pulsa menurutnya tidak berdasar. Wisnu mengatakan, biaya interkoneksi hanyalah salah satu elemen tarif yang persentasenya sangat kecil terhadap tarif kepada pengguna.

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

"Jadi, apabila biaya interkoneksi diturunkan tidak serta merta tarif pungut akan turun. Namun yang pasti dirugikan adanya operator BUMN tapi yang operator lain untung. Ini tidak adil," ujar Wisnu, Selasa 30 Agustus 2016.

Wisnu menyatakan, dalam hal ini, operator yang dirugikan adalah Telkom beserta anak perusahaannya, yaitu Telkomsel. Telkom merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami FSP BUMN Strategis membela operator yang dirugikan atas perubahan biaya interkoneksi tersebut karena yang kami lihat operator inilah (Telkom Group) yang kebetulan BUMN, berkomitmen membangun jaringan di seluruh pelosok Indonesia. Kami adalah elemen masyarakat yang mencintai negeri ini sehingga kami membela dengan semangat nasionalisme," tuturnya.

Aksi massa ribuan FSP BUMN Strategis ini tidak berlangsung lama, hanya hitungan jam saja. Sebab, hujan yang cukup deras diiringi angin dan petir menderu di wilayah DPR.

Menteri Jangan Buat Kegaduhan

Federasi itu juga mengimbau agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak membuat kegaduhan soal biaya interkoneksi. Menurut mereka, aturan interkoneksi yang akan ditetapkan nanti cenderung memberikan kerugian terhadap negara, namun menguntungkan pihak asing.

Menurut Wisnu, operator yang mengalami kerugian dalam perubahan biaya interkoneksi ialah perusahaan BUMN, yakni Telkom Grup. Sementara itu, operator asing akan mengalami keuntungan dari yang biaya interkoneksi Rp250 menjadi Rp204.

"Berarti sama saja kebijakan Menkominfo itu bila diterapkan akan menguntungkan pihak asing, sekaligus merugikan bangsa sendiri. Inilah yang membuat kami gagal paham," ujar Wisnu.

Dikatakan dia, pihaknya tak menampik mendukung Kementerian Kominfo dalam memperbaiki secara keseluruhan industri telekomunikasi di Indonesia. Namun, itu harus diiringi dengan aturan yang berlaku dan industri yang efisien secara komprehensif.

Mengutip PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengaraan Telekomunikasi, Wisnu mengatakan masyarakat, pemerintah, dan pelaku industri harus mendapatkan manfaat dan memikul tanggungjawab yang seimbang. Hal itu agar amanah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bisa terwujud.

Terlebih lagi, lanjut dia, teknologi telekomunikasi berkembang sangat pesat dan berbagai negara mulai berlomba-lomba untuk mengadopsinya. Untuk itu, Wisnu mengatakan, polemik interkoneksi dapat dicari solusinya agar adil, transparan, dan sesuai kesepakatan bersama.

"Kami minta Menkominfo memperhatikan kondisi ini dan berkonsentrasi untuk menanta industri telekomunikasi yang lebih baik. Jangan bikin kegaduhan yang tidak perlu. Apabila mengikuti yang sudah-sudah, soal penetapan biaya interkoneksi ini tidak menjadi isu karena dilakukan atas kesepakatan bersama," tuturnya.

Sedianya pada hari ini digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan Komisi I DPR, soal biaya baru interkoneksi. Tapi rapat tersebut batal dilaksanakan. Namun kabar baru lagi beredar bahwa RDP akan dilakukan pukul 19.00 WIB, sebelum Menkominfo bertolak ke Tiongkok.

RDP kali ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya, usai memanggil Rudiantara dan dipanggilnya para operator oleh Komisi I pada pekan lalu. Dikebutnya pembahasan interkoneksi tersebut guna mencarikan solusi jalan tengah sebelum Rudiantara menerbitkan aturannya pada 1 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya