Interkoneksi Ditunda, XL Kecewa

Vice President Corporate Communication XL, Turina Faraouk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – PT XL Axiata Tbk (XL) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang belum bisa menerapkan terbaru dengan penurunan rata-rata 26 persen.

Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

Vice President Corporate Communication XL, Turina Faraouk, menuturkan berdasarkan Surat Edaran yang telah disebarkan pada 2 Agustus kemarin, i untuk panggilan lintas operator dengan tarif acuan Rp204 per menit  bisa diimplementasikan pada 1 September 2016. Tapi hari ini, Kominfo mengumumkan penundaan penerapan biaya interkoneksi tersebut.

"Tentunya kami kecewa karena tidak bisa mengimplementasikan biaya interkoneksi terbaru. Kami sudah yakin biaya interkoneksi dengan penurunan 26 persen bisa diterapkan, ternyata tidak bisa, karena ada operator yang belum menyerahkan DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi)," ujar Turina ditemui di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Pengamat Beberkan Metode Penghitungan Tarif Interkoneksi

Merujuk pada Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 sejak 2 Agustus 2016, Turina menjelaskan, di dalamnya dituliskan operator paling telat menyerahkan DPI per 15 Agustus 2016.

"Tanggal 15 Agustus itu paling telat, deadline kita (operator) menyerahkan DPI. Kami ingin mencoba menegaskan bagaimana BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) bisa segera mengumpulkan kelengkapan DPI (semua operator), sehingga Surat Edaran bisa segera dijalankan, karena itu jadi referensi BRTI untuk ceiling price (kebijakan untuk menentukan harga suatu barang di bawah harga pasar)" tutur Turina.

BRTI Masih Cari Verifikator Independen Biaya Interkoneksi

Dengan penundaan penerapan terbaru, maka XL terpaksa harus menjalankan permintaan Kominfo untuk menggunakan tarif acuan lama Rp250 per menit.

"Sekarang kita mau tidak mau menggunakan ceiling price Rp250 untuk menjalin kesepakatan operator, yakni Business to Business (B2B)," kata dia.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen). Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu bakal terbit pada 1 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya