Blokir 18 Aplikasi Prostitusi Gay Diputuskan 14 September

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, pemblokiran 18 aplikasi bisnis prostitusi gay akan diputuskan besok Rabu, 14 September 2016, melalui rapat koordinasi di Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN).

Jasa Prostitusi Seks Menyimpang di Kalibata City Terungkap

"Baru dirapatkan besok. Kita belum tahu keputusan seperti apa. Nanti ada beberapa stakeholder dari kementerian dan lembaga terkait, seperti dari perwakilan Kementerian PMK, Kementerian Sosial, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 13 September 2016.

FPSIBN merupakan tim panel yang dibentuk 31 Maret 2015 dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi konten-konten negatif di internet. Dalam FPSIBN turut disertakan orang-orang yang ahli di bidangnya.

Sebulan, Mesin Sensor 'Habisi' 72 Ribu Situs Pornografi

Setidaknya ada empat panel yang terdapat di FPSIBN. Pertama panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet. Kedua panel terorisme, suku ras agama dan antargolongan (SARA) dan kebencian.Ketiga panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba. Keempat panel hak kekayaan intelektual.

"Pastinya dari Bareskrim juga hadir, karena kalau tidak, repot juga kita membahasnya seperti apa," kata Noor.

Soal Aplikasi Gay, Kominfo Wajib Tegas ke Google

Noor mengungkapkan, nasib 18 aplikasi prostitusi gay tersebut dibahas melalui FPSIBN, karena perlu adanya pertimbangan-pertimbangan dari tim panel dari yang memiliki latar belakang berbeda. Sehingga, Kominfo dapat mengambil langkah dengan tepat.

"Berbeda dengan pornografi, kalau itu tidak perlu memerlukan pembahasan melalui tim panel, jauh lebuh mudah. Tapi, kalau terkait permasalahan lain, kita butuh pertimbangan dari yang lainnya. Jadi, keputusannya, besok diketahui," jelasnya.

Sebelumnya, pekan lalu Bareskrim telah menemukan 18 aplikasi prostitusi gay dari tangan tersangka pelaku bisnis prostitusi online kaum gay berinisial AR.

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka terkait yaitu AR, U dan E. Sementara itu untuk daftar terduga korban 148 orang, tapi yang terindikasi jadi korban prostitusi gay hanya 15 orang. Terkait temuan 18 aplikasi itu, Polisi akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk kemungkinan penutupan aplikasi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya