Kominfo Menutup Diri, Aturan Network Sharing Memanas

Menara BTS XL Axiata.
Sumber :
  • XL

VIVA.co.id – Pemerintah tengah merevisi draft aturan Network Sharing yang ada di PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Namun, dalam pembahasan tersebut Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku regulatornya tak mau membuka draft revisi tersebut kepada publik.

Akses Infrastruktur Pertahanan di Wilayah Perbatasan Perlu Diperkuat

Sesuai dengan etika regulasi, semua kebijakan publik dan perundang-perundangan yang menyangkut  kepentingan masyarakat banyak, maka pemerintah harus melibatkan publik. Meski partisipasi publik tak harus semua masyarakat dilibatkan tetapi bisa saja pemangku kepentingan, seperti pelaku bisnis, yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut.

Berdasarkan pengamatan Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, di tingkat frekuensi sudah ada keinginan mengatur bahwa frekuensi itu bisa dibagi. Sementara di lini hilir, Alamsyah menyebutkan sudah ada praktik-praktik revenue sharing antara operator dengan pemasok infrastruktur.

Gimana Nasib Infrastruktur Telekomunikasi di Ibu Kota Baru?

"Kalau dibiarkan terus, yang saya khawatirkan adalah semua operator menjadi pemegang lisensi broker. Di hilir akan diserbu oleh Huawei. Misalnya, dibangun tower-tower, radio. Pratik dilakukan bukan oleh perusahaan pemilik lisensi yang membangun, mereka melakukan revenue sharing dengan pemasok infrastruktur itu," ucap  dalam diskusi network sharing di Kedai Sirih Merah, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Alamsyah melanjutkan, bahayanya akan berdampak pada lokal konten bila hal tersebut dibiarkan terjadi. 

Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

"Industri hulu kita gakkan berkembang. Yang saya tahu, operator besar di Indonesia sudah menjadi sasaran pasokan dari Huawei," ucapnya.

Mengenai efisiensi industri yang akan dirasakan pada telekomunikasi apabila network sharing diterapkan, Alamsyah berpendapat bahwa masih ada kekurangan dalam aturan tersebut. Itu hanya memberi manfaat ke beberapa operator, sedangkan operator lainnya akan mati.

"Network sharing ini hanya efisiensi parsial, satu dua operator merasakan efisiensi tapi membunuh operator lain. Dengan ini, pemerintah berarti gagal memenuhi ekspektasi industri telekomunikasi untuk mengembalikan investasi yang sudah dikeluarkan," kata dia.

Selain itu, Alamsyah mengungkapkan dengan network sharing ini pemerintah berupaya untuk tidak ada pembatasan. Padahal kalau di negara lain melakukan pembatasan.

"Kominfo dinilai diskriminatif apabila menerapkan network sharing tanpa mewajibkan operator untuk bangun jaringan di daerah-daerah. Tanpa ada konsultasi publik network sharing, dapat dipastikan itu cacat prosedur," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya