Grab Siasati Aturan Ganjil Genap dengan Algoritma Khusus

Logo Grab.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Agus Tri

VIVA.co.id – Sebagai penyedia layanan pemesanan transportasi kendaraan, Grab coba mengatasi aturan terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni pelat mobil ganjil genap. Grab mengakali 'mengakali' peraturan tersebut dengan menggunakan algoritma.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Grab menggunakan tambahan algoritma yang dirancang khusus untuk mencocokkan pelat ganjil genap di Jakarta secara real time. Algoritma ini dirancang untuk secara otomatis dan dengan efisien menambahkan serangkaian filter dalam proses lokasi penyesuaian rute perjalanan.

"Grab berkomitmen untuk menyelesaikan tantangan transportasi lokal yang nyata untuk mewujudkan kebebasan bertransportasi untuk seluruh Asia Tenggara. Algoritma penyaringan dan pencocokan ini diluncurkan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah mengurangi kendaraan pribadi di Ibu Kota pada jam-jam sibuk," ujar Head of Product untuk Grab Indonesia, Bernard Hosanna melalui siaran persnya, Selasa 11 Oktober 2016.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Bernard mengatakan, kemacetan lalu lintas merupakan masalah yang berkelanjutan dan diperkirakan kerugian ekonomi sebesar Rp35 triliun setiap tahunnya. Pemerintah, kata dia, telah memperlihatkan upaya nyata untuk mengatasi tantangan tersebut, termasuk menggunakan aturan pelat mobil ganjil genap.

"Algoritma baru ini merupakan bentuk komitmen Grab untuk terus berinvestasi dalam teknologi dan memanfaatkan layanan pemesanan kendaraan untuk menyelesaikan tantangan transportasi," ucapnya.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Grab mengimplementasikan algoritma khusus ini untuk layanan pemesanan pada GrabCar saja. Algoritma tersebut akan berfungsi penyaringan dan pencocokan pelat ganjil genap dari kendaraan milik mitra pengemudi sesuai dengan lokasi penjemputan dan tujuan, serta jam dan tanggal perjalanannya juga.

Mulai hari ini, Grab mengatakan, pengguna akan lebih mudah mendapatkan tumpangan dengan kendaraan yang memenuhi syarat, baik dari atau menuju area kebijakan pelat mobil ganjil genap diberlakukan.

Aturan pelat ganjil genap ini dirilis Pemprov DKI untuk membatasi jumlah kendaraan yang memasuki jalan-jalan protokol di Jakarta. Aturan ini hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja pada pukul 07.00 hingga 10.00 dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Sebagai contoh, pada Senin pagi, 10 Oktober, dimulai dari pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, sebuah mobil dengan pelat nomor B 2345 GRB tidak diperbolehkan untuk memasuki Jalan Jenderal Sudirman, sementara mobil lain dengan nomor pelat berakhiran genap atau nol dapat melintasi jalan tersebut.

Selain itu, Grab juga memanfaatkan teknologi, terutama data analitik dan mesin pembelajaran (machine learning), agar bisa mengantarkan layanannya dengan memanfaatkan wawasan lokal untuk menyelesaikan permasalahan nyata.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya