VIVAnews - Facebook awal pekan ini digugat lima penggunanya. Pasalnya, situs jejaring sosial populer itu dituduh melanggar undang-undang di negara bagian California, Amerika Serikat (AS), yang melindungi privasi konsumen.
Situs harian The Wall Street Journal mengungkapkan bahwa gugatan itu disampaikan lima pemilik akun Facebook di Pengadilan Superior Orange County, California, Senin 17 Agustus 2009 waktu setempat.
Gugatan itu menuduh Facebook, yang berkantor pusat di kota Palo Alto, lalai menjamin privasi para penggugat setelah menyebarkan data pribadi mereka. Facebook juga dianggap melanggar undang-undang yang melindungi privasi konsumen. Maksudnya, konsumen berhak meminta Facebook untuk tidak mengungkapkan data pribadi yang mereka unggah (upload) ke laman kepada pihak ketiga yang tak diinginkan - dalam hal ini para pengiklan.
"Penggugat dan publik pada umumnya berharap adanya privasi, di mana Facebook telah lalai memenuhi kebijakan, prosedur, praktek, dan teknologi yang dibuatnya saat ini," demikian kutipan dokumen gugatan.
Para penggugat adalah seorang fotografer, seorang aktris, dan para mahasiswa serta pelajar sekolah menengah. Mereka lalu menuntut Facebook memberi ganti rugi, menanggung biaya perkara, dan meminta sidang pengadilan dengan juri.
Dalam pernyataannya, juru bicara Facebook, Barry Schnitt, bertekad bahwa pihaknya tidak ada alasan untuk mengakui gugatan itu dan akan melawannya.
Gugatan itu muncul saat pihak berwenang Kanada juga tengah mendesak Facebook untuk kian konsisten dalam memberi jaminan perlindungan privasi kepada para pengguna.
Selain itu, Facebook diharapkan bisa mempermudah prosedur bagi para pengguna untuk menghapus akun mereka secara permanen. Schnitt menyatakan bahwa pengelola Facebook akan menanggapi desakan dari Kanada itu.