Gangguan Jaringan

Telkomsel Bisa Kena Sanksi

Bila terbukti merugikan pelanggannya, Telkomsel bisa dikenakan sanksi untuk melakukan ganti rugi. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, Rabu 24 September 2008 Siang. “Jika konsumen terbukti dirugikan, Telkomsel harus mengganti sewajarnya, sebesar kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen,” ujar Heru melalui sambungan telepon.

Marhan Harahap Dihadang Hingga Meninggal, Jokowi Minta Aparat Keamanan Bertindak Humanis

Penegasan itu terkait dengan pengaduan Indonesia Telecommunication User Group (IdTUG) yang dilayangkan kepada BRTI dan Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, awal pekan ini. IdTUG mengajukan komplain, bahwa pada Kamis malam 18 September sekitar pukul 23.30, pelanggan Simpati yang hendak memanfaatkan layanan promo TalkMania, gagal karena kerusakan jaringan.

Simpati TalkMania adalah program promo yang memungkinkan pelanggan Simpati berbicara ke sesama pelanggan Simpati lain secara gratis selama 1,5 jam, dengan cara melakukan registrasi terlebih dahulu lewat Short Messaging Services (SMS) dengan biaya Rp 2000 per SMS registrasi. Registrasi Talkmania terbatas untuk penggunaan layanan promo di hari tersebut. Artinya, bila pelanggan hendak menikmati Talkmania keesokan harinya, ia harus melakukan registrasi ulang.

Resmi Jadi WNI, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia Vs Vietnam

Akibat kerusakan jaringan Telkomsel yang terjadi setidaknya hingga empat jam, pelanggan dirugikan dalam dua hal. Yang pertama, kerugian saat melakukan registrasi, dan yang kedua kerugian karena dikenakan tarif bicara normal. Menurut Muhammad Jumadi, Sekjen IdTUG, kerugian registrasi terjadi karena pelanggan harus melakukan registrasi hingga beberapa kali, untuk memastikan registrasinya sukses.

Bila dikalkulasi, kerugian pelanggan akibat registrasi saja, bisa mencapai Rp 20 miliar. Angka itu, menurut  Jumadi, diambil dengan asumsi sekitar 10 Juta pelanggan melakukan registrasi ulang layanan Talkmania hingga dua kali. Asal tahu saja, hingga kini, ada lebih dari 50 juta orang yang berlangganan layanan selular dari Telkomsel.

Investasi Dunia Menunggu, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Segera Proklamasi Ibu Kota Pindah

Potensi kerugian lain yang tak kalah besar, menurut Jumadi, dikarenakan para pelanggan kemudian berbicara lewat telepon dengan dikenakan tarif normal Rp 1500 per menit untuk berbicara ke sesama operator.  Menurutnya, bila terjadi gangguan jaringan, seharusnya Telkomsel mengumumkan kepada pelanggan sehingga pelanggan tidak dirugikan.

Selain itu, kata Jumadi, banyak juga keluhan dari pelanggan yang merasa kualitas layanan seluler semakin menurun akibat para operator jor-joran menggaet pelanggan lewat program-program promosi mereka. Selama ini, pelanggan seluler memang selalu berada di pihak yang merugi.

Bila pelanggan telat untuk mengisi pulsa atau membayar tagihan bulanan, operator dengan mudah menerapkan sanksi. Sebaliknya, bila terjadi kerusakan jaringan atau layanan tidak memuaskan, operator tak pernah mendaptkan sanksi apa-apa.

Selasa lalu, BRTI telah mempertemukan pihak Telkomsel dengan IdTUG. Namun, karena BRTI merasa data yang diperlukan masih belum cukup, BRTI masih memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melengkapi data-data untuk memperkuat argumen mereka. “Saat ini kami belum bisa memutuskan apa-apa,” ujar Heru.

Menurut Heru, IdTUG melaporkan gangguan layanan berdasarkan kejadian yang menimpa satu nomor pelanggan saja. Oleh karenanya, pihaknya masih belum dapat mengambil kesimpulan, apakah gangguan tersebut  juga terjadi secara massal. Rencananya, BRTI akan kembali mendengarkan informasi dari kedua pihak, akhir pekan ini. Hingga berita diturunkan, juru bicara Telkomsel Suryo Hadiyanto, belum bisa dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya