Tarif Atas Bawah Taksi Online Juga Akan Diatur

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menggelar uji publik Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang mengatur mengenai taksi online. Uji publik revisi aturan itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perhubungan diantaranya asosiasi pengusaha taksi online dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) hingga pengamat.

Ramai Dihujat, Begini Klarifikasi Ibnu Wardani Soal Tarif Taksi di Jepang Seharga Rp1,4 Juta

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, pembahasan revisi ini sudah berjalan cukup lama yang mencapai dua bulan. Semua masukan telah ditampung, namun masih ada beberapa item yang perlu dibahas lebih lanjut lagi sehingga uji publik kedua akan dilakukan dalam waktu dekat untuk merampungkan aturan ini. 

"Masukan dari stakeholder dari Asosiasi online, organda, sudah kita tampung, Alhamdulillah dari beberapa substansi yang dilakukan revisi sebagian besar sudah dipahami, tapi masih ada uji publik kedua," kata Pudji di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 17 Februari 2017. 

Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Taksi Online?

Pudji mengatakan, pihak pemerintah akan mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah untuk taksi online. Sebab, jika terlalu murah justru akan membuat persaingan tidak sehat, sedangkan jika terlalu mahal akan merugikan pelanggan. 

"Terkait dengan tarif, di PM 32 itu kan belum ada tarif kepada perusahaan, dan kepada penumpang, tapi dalam konteks pelaksanaannya. Kita mendapatkan masukan yang perlu kita pikirkan, untuk ada semacam kesetaraan, yaitu perlu ada tarif bawah dan tarif atas," ujar dia. 

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Pudji menerangkan, untuk ketentuan dan rincian tarif tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan batasannya. Alasannya, Pemda lebih mengetahui pangsa pasar di tiap wilayah. 

Sebagaimana taksi konvensional yang telah diatur, lanjut dia, taksi online wajib menaati peraturan tersebut. Menurut Pudji, kata sepakat dari pelaku usaha telah diperoleh pemerintah untuk nantinya akan segera disahkan dalam revisi aturan.

"Jadi nanti batasan tarif diserahkan kepada pemerintah daerah, karena dia yang  mengetahui pangsa pasar, jadi bukan di pemerintah pusat atau dirjen darat. Taksi online, dan taksi resmi, juga Organda sudah bisa memahami itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya