Tiga Transportasi Online Kompak Protes Permenhub 32

Aksi Pengemudi Transportasi Online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Tiga layanan pemesanan kendaraan berbasis daring atau online yakni Grab, Uber dan Grab, kompak menyatakan keberatan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Dalam revisi tersebut tertuang aturan mengenai layanan sewa mobil dan taksi berbasis pesan online. Melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 17 Maret 2017, Grab, Uber dan GoJek membuat pernyataan bersama beberapa poin dari revisi yang mereka harapkan bisa dipertimbangkan kembali.

Pertama, mengenai peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos. Ketiga layanan daring berharap pemerintah memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR untuk mengakomodir para mitra ketiga layanan teansportasi online tersebut.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Seperti penyediaan antrean khusus bagi para mitra pengemudi, agar proses lebih cepat. Serta fasilitas uji KIR bekerjasama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.

"Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi secara aktif, efektif dan transparan kepada mitra pengemudi, juga bekerjasama dengan mitra perusahaan atau koperasi untuk membantu beban keuangan para mitra pengemudi akan biaya uji KIR, sehingga hal ini tidak menjadi beban pemerintah," tulis mereka.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Kedua, terkait aturan penetapan kuota jumlah kendaraan. Ketiganya menyatakan itu tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Sebab, menurut mereka, orang Indonesia punya hak berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan melalui ekonomi digital.

Selain itu, jika kendaraan dibatasi, baik lewat platform dan konvensional, berpotensi membatasi pilihan masyarakat akan transportasi.

"Kami percaya, jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas, maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen," jelas ketiganya.

Ketiga, aturan yang mengatur pembatasan biaya perjalanan melalui platform. Mereka berpandangan bahwa teknologi, sebenarnya sudah memungkinkan berbagai produk dan layanan menghadirkan harga secara akurat.

Hal ini sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan biaya yang diberikan konsumen sepadan dengan layanan yang mereka terima. "Hal ini (pembatasan harga), akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya