Ujaran Anti-Pancasila di Internet Bisa Disasar UU ITE

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Viva.co.id/Amal Nur Ngazis

VIVA.co.id – Ujaran bernada anti-Pancasila yang diunggah masyarakat ke media sosial atau media lain di jaringan internet bisa disasar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merdeka dari Kominfo, Rudiantara: Ada yang Suka dan Kurang Suka

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut Rudi, penyasaran adalah bentuk keseriusan pemerintah membendung ideologi yang bisa mengancam kesatuan negara, tidak hanya di dunia nyata, namun juga dunia maya.

"Kalau anti-Pancasila, terlepas apa pun, anti-Pancasila (di Internet), itu kan ada UU ITE (untuk menyasar), itu saja," ujar Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Rudiantara Pakai Baju Putih, Dipanggil Jokowi ke Istana?

Rudi tidak menyebut pasal di UU ITE yang bisa digunakan menjerat penyebar ujaran anti-Pancasila di internet. Namun, Rudi menegaskan UU ITE adalah instrumen pemerintah mengendalikan informasi di jaringan internet.

"Siapa pun tidak boleh lah anti-Pancasila," ujar Rudi.

Curhat Menkominfo Rudiantara, Beratnya Jadi Pembantu Jokowi

Penindakan hal yang memiliki sifat anti-Pancasila ramai diperbincangkan usai pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengumumkan rencana pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin, 8 Mei 2017.

HTI, yang memiliki niat menegakkan negara dengan dasar hukum syariat Islam, dinilai tidak berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam melaksanakan kegiatan.

Ilustrasi PHK.

Gelombang PHK Startup Unicorn dan Decacorn, Ini Nasihat Eks Menkominfo

Traveloka, Uber, Grab, dan Gojek sudah PHK karyawan.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020