Tarif Baru Taksi Online, Gocar Ingin Persaingan Usaha Sehat

Ilustrasi pemesanan Gocar
Sumber :
  • www.go-jek.com

VIVA.co.id – Penyedia layanan transportasi daring, Gojek, merespons aturan terbaru taksi berbasis aplikasi sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang mulai berlaku per 1 Juli 2017. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi dari aturan sebelumnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Aturan baru itu salah satunya mengatur batasan tarif taksi daring, atau online. 

Dalam keterangan resminya, Jumat 7 Juli 2017, Gojek menegaskan, langsung mematuhi ketentuan dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. 

Terkuak, Ini Isi Obrolan Terakhir Sekeluarga Tewas Lompat di Apartemen dengan Sopir Taksi Online

"Gocar telah melakukan penyesuaian tarif untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017. Penyesuaian tersebut termasuk memastikan tarif minimum di 25 kota Gocar beroperasi telah memenuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah," jelas manajemen Gojek. 

Dengan keluarnya aturan baru itu, manajemen Gojek meminta mitra pengemudi bisa bekerja dengan tenang dan aman dan maksimal memberi pelayanan terbaik kepada pelanggan. 

Driver Taksi Online Didesak Penumpangnya Untuk Pilih Capres 01 karena Sama-sama Muslim

Manajemen Gojek menuturkan, Gocar berkomitmen mendukung peraturan pemerintah yang mendorong perkembangan inovasi, pro persaingan usaha yang sehat, sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Salah satu bentuk dukungan manajemen Gojek atas peraturan pemerintah itu adalah menjadi perusahaan pertama yang menyerahkan digital dashboard kepada Kementerian Perhubungan. 

"Kami berharap dengan adanya keterbukaan data via digital dashboard, pemerintah pusat dan daerah dapat semakin memahami dampak positif keberadaan layanan Gocar terhadap kesejahteraan dan penyerapan tenaga kerja," ujar manajemen Gojek. 

Selanjutnya, manajemen Gojek berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang memperhatikan aspek kesejahteraan tenaga kerja mitra pengemudi online dan kepuasan pelanggan.

Dalam aturan terbaru Permenhub itu, pemerintah menetapkan batas tarif bawah dan batas tarif atas taksi daring. Per 1 Juli 2017, Tarif taksi daring kini sudah didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa.

Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Untuk wilayah satu, kisaran tarif bawahnya mencapai Rp3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp6.000. Untuk wilayah dua, tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya