Konsolidasi Industri TIK Akan Berimbas PHK Karyawan

Ilustrasi menara
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Tren efisiensi dan konsolidasi di industri teknologi informasi dan komunikasi atau TIK, dinilai akan memicu pengurangan jumlah tenaga kerja. Hal itu menjadi konsekuensi logis yang tak bisa dihindari akibat berubahnya skema bisnis.

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara pernah mengisyaratkan terjadinya konsolidasi antaroperator telekomunikasi. Isu tersebut kemudian berkembang ke arah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai konsekuensi dari konsolidasi dan efisiensi di kalangan operator telekomunikasi.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys menilai, efisiensi di industri TIK tidak bisa dihindari. Sebab, efisiensi merupakan suatu tuntutan yang terjadi dalam proses bisnis yang terus berulang. “Efisiensi di bisnis telekomunikasi merupakan proses bisnis yang berulang dan suatu tuntutan yang tak bisa dihindari,” ujar Merza dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Agustus 2017.

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

Terkait isu tentang adanya efisiensi yang mengarah pada PHK di industri TIK, Merza menyerahkan keputusan tersebut pada perusahaan. "Kalau itu (keputusan) masing-masing perusahaan,” katanya menambahkan.

Sedangkan pengamat ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Surabaya, Hadi Subhan melihat, pengurangan tenaga kerja tak bisa dihindari terutama dikaitkan dengan kapasitas perusahaan. "Ibaratnya, kapal yang tadinya 2, sekarang tinggal 1. Harus ada sebagian yang diturunkan. Daripada kelebihan kapasitas lalu tenggelam semua," katanya.

Industri Telekomunikasi 2023: Tetap Optimis meski Tidak Baik-baik Saja

Hadi menjabarkan, saat terjadi konsolidasi berupa merger atau akuisisi, aturan ketenagakerjaan terkait PHK mesti dipahami secara berbeda dengan kondisi normal. Sebab, biasanya ada dua situasi yang akan dihadapi. Pertama, para karyawan tidak mau ikut bekerja di bawah naungan pimpinan baru.

Dalam situasi ini, kata dia, PHK bisa saja dilakukan dengan pesangon maksimal 9 bulan upah, di luar uang penghargaan kerja dan tunjangan lain. "Kan merger ini sama dengan efisiensi, sehingga harus ada pesangon yang sesuai. Maksimal 9 bulan dikalikan 2, ditambah tunjangan lain," ujar Hadi.

Kedua, jika perusahaan yang menghendaki PHK, aturan menjadi berbeda. Prinsipnya, menurut dia, perusahaan bisa melakukan PHK, namun tetap memberi jalan keluar terbaik bagi pekerja. 

Seperti diketahui, di dunia internasional perkembangan teknologi erat kaitannya dengan efisiensi dan PHK. Microsoft contohnya, perusahaan raksasa itu melakukan pemutusan hubungan kerja dengan 4 persen karyawan atau sekira 4 ribu orang. Indonesia juga mengakomodasi hal tersebut, tapi tetap dengan memperhitungkan kelayakan bagi karyawan yang akan dirumahkan.

"Sangat boleh dilakukan (PHK), Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur itu," kata Hadi.

Secara terpisah, praktisi industri TIK, Hermawan Sutanto menilai, efisiensi yang berujung pada PHK di industri TIK bisa dimaklumi. Sebab, pada dasarnya ranah usaha itu menuntut perubahan secara berkelanjutan. Imbasnya terkadang menimpa tenaga kerja. "Industri teknologi adalah industri yang paling dinamis dengan banyak perubahan yang terjadi secara kontinyu. Pelakunya juga harus mampu bergerak dinamis mengikuti trend perubahan teknologi," kata Hermawan.

Hermawan melihat, efisiensi merupakan cara tersendiri dari pelaku industri, terutama untuk berinvestasi di bidang yang lebih sesuai dengan prediksi di masa depan. Ada tren yang berubah dan waktu perubahannya tak menentu di industri TIK.

Namun, menurut dia, kebijakan efisiensi dan PHK itu tak akan berlaku umum. Sebab, ada bidang lain yang diisi dari keputusan untuk memecat tenaga kerja. Buktinya, kata Hermawan, perusahaan teknologi yang bertahan tetap membuka lapangan pekerjaan baru. 

Mereka fokus mengisi ruang untuk tren yang menjanjikan di masa mendatang. Misalnya saja yang saat ini digandrungi yakni bisnis server cloud, maka industri berlomba mencari tenaga kerja yang kompeten mengembangkan bisnis ini. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya