Sebelum Bikin Aturan Smart CIty, Lindungi Data Pengguna RI

Ilustrasi kota pintar
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri sedang menggodok regulasi dan panduan nasional kota pintar atau smart city. Tapi, sebelum melahirkan aturan smart city, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan agar lebih dulu ada aturan terkait big data.

Membangun IKN jadi 'Smart City'

"Big data, membantu kita membuat kebijakan, analitik untuk kebijakan tertentu pula," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan ketika diskusi bertajuk 'Menembus Batas Komunikasi, Membangun Indonesia' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Pria yang akrab disapa Sammy itu menuturkan, big data berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP tersebut mengatur soal kewajiban pendirian pusat data bagi pemain layanan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia.

Intip Paket Investasi Smart City di IKN yang Ditawarkan ke Pengusaha China hingga AS

Aturan pusat data ini akan berlaku pada Oktober tahun ini. Maka dari itu, Sammy mengupayakan PP Nomor 82 Tahun 2012 segera direvisi. Alasannya, tidak semua data dari pusat data pemain OTT dibutuhkan oleh Indonesia.

"Dalam waktu dekat ini akan direvisi, data-data apa saja yang harus ada di Indonesia, data kependudukan enggak boleh ditaruh di luar, mengenai transaksi harus ada di Indonesia. Data kesehatan tentang orang Indonesia harus ada di Indonesia," tutur Sammy.

Menata Kota Jadi 'Smart City'

Sammy menyatakan, Indonesia perlu data untuk menerapkan smart city. Sebab, penerapan smart city banyak sekali aplikasi yang digunakan.

Dia menuturkan, perlu juga adanya undang-undang tentang perlindungan data saat smart city berjalan. "Tanpa undang-undang perlindungan akan ada hambatan," ujar dia.

Sebagai informasi, Kemendagri menargetkan regulasi dan panduan nasional smart city selesai bulan depan. Aturan tersebut akan hadir dalam bentuk peraturan presiden. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya