Kominfo Minta Saran MUI Blokir Nikahsirri.com

Kapolsek Jatiasih datangi rumah pemilik situs nikahsirri.com
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani (Bekasi)

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut pemantauan aktivitas situs nikahsirri.com dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatik Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan laporan masyarakat berbuah keputusan memblokir situs penyedia jasa perjodohan itu.

Hanya saja dia menyatakan, pemblokiran dilakukan setelah melalui pertimbangan dari berbagai pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia. 

Pemerintah Minta Peran Aktif Perhumas Sukseskan Presidensi G20

"Kami blokir hari Sabtu. Setelah diskusi dengan MUI, kami sampaikan ke operator lakukan pemblokiran. Dini hari tadi pelaku sudah diamankan," kata Semuel saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 24 September 2017.

Semuel menyatakan, pihaknya tak bisa menutup akses situs tersebut secara langsung ketika mendapatkan aduan masyarakat. 

Cara Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital

Semuel mengatakan, ada mekanisme yang perlu diikuti guna melacak pengelola domain situs bila terindikasi melanggar aturan. 

"Kami melihatnya melanggar hukum atau tidak. Konsultasi dengan pihak terkait. Kami hanya menangani konten aplikasi yang bertentangan dengan undang-undang," kata dia.

Lebih lanjut, Semuel menyatakan, proses pemblokiran sendiri biasanya dilakukan terhadap konten-konten bernada radikalisme, ujaran kebencian serta pornografi.

Dia menegaskan, pemantauan terhadap nikahsirri.com sudah dilakukan sejak situs tersebut diluncurkan 19 September 2017.

Namun, seiring banyaknya keluhan masyarakat, tak sampai sepekan situs sudah diblokir. "Kasus kemarin dapat laporan. Hasil pantauan ini sudah mengarah,” kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya