Konsep Single Mux Operator Lahirkan Monopoli

Ilustrasi jaringan frekuensi.
Sumber :
  • Telkomsel

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang Undang Penyiaran saat ini telah memasuki tahap harmonisasi, pembulatan dan pemantapan antara Badan Legislasi atau Baleg dengan Komisi I DPR. Tapi melihat hasil pembahasan dan harmonisasi pada 20 September, konsep RUU Penyiaran itu dinilai masih jauh dari harapan dalam menciptakan industri penyiaran yang sehat. Sebab, masih ada sejumlah poin yang secara substansi belum menemukan titik temu.

Industri Penyiaran Ditegaskan Berperan Penting Dongrak Ekonomi

Komisi I DPR dinilai masih tetap ngotot bahwa Baleg tidak memiliki kewenangan dalam mengubah substansi konsep RUU Penyiaran versi lembaga DPR itu. Sedangkan Baleg berpendapat, kewenangan tersebut diberikan berdasarkan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU MD3.

Salah satu dari perubahan substansi yang dilakukan oleh Baleg adalah tentang model bisnis migrasi sistem penyiaran televisi teresterial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital. Komisi I tidak bersedia untuk mengubah konsep single mux operator dan penetapan Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.

Kominfo: UU Cipta Kerja Topang 3 Hal Fundamental Komunikasi-Penyiaran

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK menilai, penerapan konsep single mux berpotensi menciptakan praktik monopoli dan bertentangan dengan demokratisasi penyiaran. Dalam konsep tersebut, frekuensi siaran dan infrastruktur dikuasai oleh single mux operator dalam hal ini LPP RTRI, justru menunjukkan adanya posisi dominan atau otoritas tunggal oleh Pemerintah. Kondisi ini berpotensi disalahgunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.

”Kami tegaskan menolak konsep single mux tersebut. Bisa dilihat bahwa konsep yang sarat dengan praktik monopoli itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekalipun hal tersebut dlakukan oleh lembaga yang dimiliki oleh Pemerintah,” jelas Ishadi SK di Jakarta, Senin 25 September 2017.

Kegiatan Belajar Online Bakal Terancam

Ishadi menegaskan, konsep single mux bukan merupakan solusi dalam migrasi TV analog ke digital, malah akan berdampak kepada LPS yang sudah ada yang menghadapi ketidakpastian karena frekuensi dikelola oleh satu pihak saja. Ishadi khawatir, single mux menyebabkan terjadinya pemborosan investasi infrastruktur yang sudah dibangun dan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan pengelola infrastruktur transmisi stasiun televisi.

“Solusinya dengan memajukan penyiaran multipleksing yang dilaksanakan oleh LPP dan LPS atau yang dikenal dengan model bisnis hybrid. Konsep hybrid merupakan solusi dan bentuk nyata demokratisasi penyiaran yang merupakan antitesa dari praktek monopoli (single mux),” tegasnya.

Ishadi mengatakan, saat ini konsep single mux operator hanya diterapkan oleh dua negara anggota International Telecommunication Union (ITU), yaitu Jerman dan Malaysia. Di kedua negara tersebut, pangsa pasar TV FTA hanya 10 persen dan 30 persen sedangkan sisanya didominasi oleh TV kabel dan DTH. Sedangkan di Indonesia justru pangsa pasar TV FTA sebesar 90 persen sedangkan sisanya 10 persen adalah TV Kabel.

“Kita harus melihat bahwa konsep single mux yang ditetapkan di Malaysia justru tidak berjalan mulus dan banyak masalah sejak diluncurkan. Tingkat layanannya rendah dan harga tidak kompetitif sehingga para stasiun televisi termasuk stasiun televisi yang dimiliki oleh Pemerintah tidak mau membayar biaya sewa kanal. Dan ini tidak sehat bagi industri penyiaran,” kata Ishadi.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh ATVSI, salah satunya dengan melakukan road show ke sejumlah partai politik yang ada di DPR, dengan menjelaskan konsep dan juga poin penting usulan alternatif ATVSI kepada para ketua partai politik. Sedangkan petinggi parpol mendukung gagasan ATVSI yang menolak konsep single mux.

Otonomi lembaga penyiaran

Dalam pandangan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, sebaiknya negara memberikan otonomi kepada lembaga penyiaran untuk mengelola aspek, termasuk frekuensi dan infrastruktur yang terkait dalam proses produksi program acara.

Menurut Emrus, pandangan pengelolaan frekuensi dan infrastruktur secara sentralistik atau tunggal membuat lembaga penyiaran termajinalisasi. Dengan skema itu, berpotensi menimbulkan praktik monopoli yang mendorong terciptanya persaingan usaha yang kurang sehat.

“Selain itu, bisa terjadi dominasi operator terhadap lembaga penyiaran. Sebab operator menguasai frekuensi dan infrastruktur yang dapat membatasi gerak langkah lembaga penyiaran memproduksi program acara yang secepat mungkin disampaikan kepada publik dan bermutu,” ujar Emrus.

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala mengatakan, penetapan LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) menjadi penyelenggara tunggal penyiaran multipleksing digital atau single mux, bertentangan dengan semangat demokrasi yakni terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kamilov menilai, isi RUU Penyiaran 2017 tidak sejalan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Misalnya, Pasal 2 yang berbunyi, "Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.”

Serta, Pasal 17 ayat (1) berbunyi, "Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Dan ayat (2) berbunyi, Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Menurut Kamilov, Komisi I tidak memperhatikan betul keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Penetapan LPP RTRI menjadi Multiplexer Tunggal juga akan berakibat pada menurunnya iklim usaha yang kondusif serta jaminan kepastian dan kesempatan berusaha tidak ada, karena sudah terjadi praktik monopoli oleh LPP RTRI melalui RUU Penyiaran ini.

Kamilov menambahkan, Komisi I seharusnya menjamin tumbuhnya iklim kompetisi yang sehat dalam industri penyiaran. Namun sayangnya, Komisi I malah menjadi pihak yang merusak iklim kompetisi dengan hanya mendengar masukan  pihak yang tidak sepenuhnya mengerti proses penyelenggaraan TV FTA di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya