Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Elektronik Daftar Diri

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA meluncurkan layanan Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE).

Pemerintah Minta Peran Aktif Perhumas Sukseskan Presidensi G20

Layanan PSE ini bertujuan agar perusahaan yang termasuk penyelenggara sistem elektronik mendaftarkan usahanya ke pemerintah.

Fungsi layanan PSE agar pelaku e-commerce dan UKM terintegrasi dan mempunyai fungsi interoperabilitas.

Cara Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital

Lebih jelas, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, tujuan PSE untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Hal ini agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan, sehingga mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pemerintah Berikan Izin Acara Skala Besar Konser & Pernikahan

"Kita sudah masuk era digital, kita tidak pernah lagi bertatap muka. Identitas itu sangat penting, makanya perlu adanya PSE untuk mendata semua pelaku usaha sistem elektronik, sistemnya pun pendaftaran," ujar pria yang akrab disapa Sammy itu ketika pelucuran layanan PSE di Kuningan, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.

Ia menambahkan, pelaku usaha sistem elektronik tidak perlu khawatir soal keamanan data. Dia menegaskan bahwa database disimpan oleh pemerintah, bukan pihak swasta ataupun asosiasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua idEA, Aulia Marinto mengatakan, sebetulnya banyak para pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk di provinsi dan kabupaten/kota, hanya saja belum teridentifikasi.

"Idenya (PSE) sederhana, kita support kepada industri. PSE menjadi tempat registrasi, salah satunya kita perlu mendata, hanya untuk tahu siapa Anda, harapannya mendorong kemajuan industri kita," kata Aulia.

Layanan PSE diatur berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Bagi pelaku e-commerce yang ingin mendaftarkan usahanya silahkan kunjungi https://pse.idea.or.id/.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya