Disidang di PN Jakarta Selatan, Facebook Bungkam

Acara Facebook Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Facebook Indonesia

VIVA – Facebook Indonesia enggan berkomentar menyusul gugatan class action perwakilan masyarakat yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan menyusul skandal bocornya data 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia.  

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari belum bisa berbicara lebih jauh soal sidang gugatan yang berlangsung 21 Agustus 2018 di PN Jakarta Selatan. 

"Enggak bisa komentar tentang itu (sidang gugatan). Kami fokus ke sini saja (pembukaan Ruang Komunitas Facebook)" jelas Ruben dalam pembukaan ruang komunitas di One Pasific Place Lantai 11, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018. 

Kolaborasi Menciptakan Inovasi Menyesuaikan UU Perlindungan Data Pribadi

Gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 7 Mei 2018. 

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

AI Bisa Lindungi Data dari Hacker

Mereka menggugat Facebook global, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica, menyusul kasus bocornya data 1,09 juta pengguna Indonesia yang memakai Facebook. 

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Facebook dan Cambridge Analytica akibat bocornya data pengguna. 

Dalam gugatannya, penggugat menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp21,93 miliar, dengan rincian kerugian akses internet Rp20 ribu dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia, yang datanya disalahgunakan.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya