VIVAnews - Pemerintah menanggung bea masuk impor barang dan bahan pembuatan peralatan telekomunikasi untuk tahun anggaran 2010.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2010, yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
Untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan peralatan telekomunikasi dalam negeri, pemerintah menetapkan pagu anggaran sebesar Rp 38,77 miliar untuk menanggung bea masuk tersebut.
Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk perusahaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah, perusahaan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.
Atas permohonan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan disetujui, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi perusahaan tertentu.
Bila tidak disetujui, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri Keuangan