Sony Berani Somasi Sony Karena Merek

VIVAnews - Dari sudut pandang Hak atas Kekayaan Intelektual, kasus somasi yang dilakukan Sony Corporation, Jepang, terhadap blogger asal Indonesia, Sony Arianto Kurniawan, pemilik blog di alamat www.sony-ak.com memang bisa masuk ke domain merek.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Dr Ir Andy Someng, Direktur Jendral HKI Kementerian Hukum dan HAM pada VIVAnews di Jakarta, 15 Maret 2010.

“Itu masuk ke dalam region domain merk. Kebetulan saja merk Sony itu sudah didaftarkan, makanya mereka berani untuk mensomasi Sony AK,” kata Andy. “Kecuali barangnya berbeda, walaupun namanya sama atau mirip. Misalnya, Sony sebagai jenis barang sparepart mobil. Itu diperbolehkan,” ucapnya.

Berhubung ada di region domain merek, kata Andy, kalau memang terjadi dispute (perselisihan), sebenarnya ada juga acuannya. “Acuan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO),” kata Andy.

Dalam badan ini, kata Andy, dibentuk kebijakan yang namanya Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy.

Seperti VIVAnews siarkan sebelumnya, perusahaan elektronik raksasa Sony menuntut blogger Indonesia bernama Sony untuk melepas domain blog-nya. Padahal, blogger bernama lengkap Sony Arianto Kurniawan, sudah memulai blog sony-ak.com sejak tahun 2003 yang lalu.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok
Siskaeee.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024