Kalau Tak Mencemarkan, Somasi Tidak Perlu

VIVAnews - Perusahaan elektronik raksasa Sony menuntut blogger Indonesia bernama Sony untuk melepas domain blog-nya. Dari sudut pandang Hak atas Kekayaan Intelektual, kasus somasi yang dilakukan Sony Corporation, memang bisa masuk ke domain merek.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Dr Ir Andy Someng, Direktur Jendral HKI Kementerian Hukum dan HAM pada VIVAnews di Jakarta, 15 Maret 2010.

Berhubung ada di region domain merek, kata Andy, kalau memang terjadi dispute (perselisihan), sebenarnya ada juga acuannya. “Acuan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO),” kata Andy. Dalam badan ini, kata Andy, dibentuk kebijakan yang namanya Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy.

“Di dalamnya disebutkan ada tiga kriteria pelanggaran. Pertama, identical atau confusing list similar, merk yang mirip dan membuat bingung, seperti kasus Sony Corp dan Sony AK sekarang ini. Namanya identik,” kata Andy.

Kedua, kata Andy, adalah right atau legitimate interest. “Sony AK itu punya hak atas namanya sendiri. Motifnya membuat domain itu untuk identitas personal. Jadi, saya kira Sony AK cukup kuat,” ucapnya.

“Ketiga adalah bad faith. Kalau Sony AK membuat domain dengan i'tikad tidak baik, maka baru bisa disebut pelanggaran,” kata Andy. “Ini kan tidak sama sekali. Biasanya, poin ini ditujukan pada mereka yang sengaja memblok domain tersebut untuk dijual mahal di kemudian hari, atau istilahnya booking duluan,” ucapnya.

Artinya, Andy menyebutkan, seharusnya kuasa hukum Sony Corp mempelajari semua ini dulu, kemudian membicarakannya kepada Sony AK secara baik-baik. “Kalau tidak ada niat mencemarkan, seharunya somasi itu tidak perlu. Ketahui dulu apa niat Sony AK membuat domain itu,” ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke - 28, di Balai Kota Surabaya pada Kamis, 25 April 2024. Menur

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024