Alasan Kemenkominfo Blokir Laman di Facebook

Logo di kantor Facebook
Sumber :
  • izismile.com

VIVAnews - Sebuah lomba menggambar sketsa Nabi Muhammad SAW digelar hari ini di laman Facebook. Meski menuai protes dari jutaan kaum muslim di seluruh dunia, tapi event tersebut tetap dibiarkan berlangsung di dalam situs jejaring sosial itu.

Sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI berencana untuk memblokir laman maupun grup bertajuk Everybody Draw Mohammed Day yang muncul di Facebook itu sejak 25 April 2010.

"Kami tidak mau memblokir akses Facebook secara menyeluruh, melainkan halaman yang memuat informasi tentang kompetisi menggambar sketsa Nabi Muhammad itu saja," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 20 Mei 2010.

Sebagai tindak lanjutnya, Kemenkominfo berencana mengundang ISP (Internet service provider) dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) untuk mendiskusikan soal pemblokiran akses tersebut.

"Jika sudah disepakati, kami akan melayangkan surat kepada administrator Facebook untuk memblokir akses laman tersebut dari Indonesia," tutur Gatot.

Adapun alasan utama Kemenkominfo memblokir akses terhadap laman pada Facebook, selain bertentangan dengan agama Islam dan mudah menimbulkan reaksi konfrontatif, kontennya sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

"Pertama, bertentangan dengan Pasal 21 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum," papar Gatot.

Demikian pula UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang disebut pada Pasal 28 ayat (2), bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Kedua ketentuan ini memungkinkan Kemenkominfo untuk mengambil tindakan tegas terhadap administrator penyedia layanan Facebook, meskipun sejauh ini masih sebatas menyampaikan surat keberatan atas pemuatan situs forum tersebut dan sangat berharap agar segera dapat dipertimbangkan untuk dihilangkan dari Facebook," tukas Gatot.

Upayanya untuk mengirimkan surat keprihatinan tersebut, diakui Gatot, bukan bermaksud untuk melakukan blokir secara sepihak, karena sifatnya hanya himbauan. Tetapi, minimal menunjukkan, bahwa ada langkah konkret cepat yang harus dilakukan.

"Intinya, kami hanya mau URL-nya saja yang ditutup. Karena, bagaimanapun, kami menilai Facebook lebih banyak manfaatnya ketimbang mudharatnya," pungkasnya. (jn)

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang
Ilustrasi kantong jenazah.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Wanita open BO berinisial R ditemukan tewas dalam kondisi wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024