Aturan TV Digital Digugurkan, Pemerintah Belum Niat Banding

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Xtreamer DVB-T2 Bien, Tangkap Siaran HD Tanpa Biaya
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan kalau pihaknya belum tentu mengajukan banding terhadap hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan menggugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.

Indonesia Dirasa Belum Siap Gelar TV Digital

"Belum tahu, saya belum dapat salinan hasil putusannya," ujar dia saat ditemui usai menghadiri acara IBM SolutionsConnect 2015 di MidPlaza, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015.
Kominfo Banding Putusan Pembatalan Aturan TV Digital


Rudiantara mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah departemennya akan mengajukan banding atau tidak. Hal ini karena pemerintah sudah sepakat dengan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemungkinan besar mereka akan membahasa aturan tersebut secara mendalam di ajang tersebut.


"Dan ini baru tingkat pertama, tingkat pengadilan. Jadi, kalau misalkan banding, atau bisa juga kasasi, ini masih panjang, kalau dilihat dari sistem pengadilan," ungkap Chief RA, begitu ia disapa.


Namun Menkominfo, yang terkesan 'cuek'.  menegaskan bahwa pemerintah akan membicarakan hal ini. Nantinya pembicaraan akan melibatkan pihak-pihak yang terkena dampak dari hasil PTUN ini.


"Secara substansi, kita akan bicara dengan orang-orang yang terkena putusan ini," jelas Rudiantara.


Ketika disinggung, adanya potensi banding setelah mendapatkan hasil putusan sidang PTUN kemari, Rudiantara pun tidak mengiyakannya.


"Belum tahu. Kita bicara dulu dong, mana yang terbaik untuk industri. Banding nggak banding itu hanya keputusan hukum. Kalau saya lebih kepada substansinya. Ini memomentum untuk menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penyiaran, khususnya bidang digitalisasi," tutur dia.



![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya