Sulitnya Blokir Situs Nikah Siri Online

Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa konten-konten yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang, maka sudah keharusan penyelenggara jasa internet (ISP) untuk memblokirnya.

APJII Minta Pengguna RI Peduli Aplikasi Lokal

Namun, untuk nikah siri online, diakui Sammy, panggilan akrab Semuel, dirasa sulit untuk dilakukan. Sebab, menurut dia, harus ada kecocokan antara aturan di
Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim
offline (dunia nyata) dan online (dunia maya).

Dalam konteks nikah siri online ini, Kementerian Agama merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberikan instruksi ke para ISP, agar situs-situs pernikahan dunia maya itu diblokir.


"Sekarang
gini
, Kementerian Agama berani
nggak
kalau nikah siri itu dilarang di
offline
. Jangan tiba-tiba ke
online
. Aturan
offline
harus ditegakkan dulu," ungkap dia.


Sammy melanjutkan, dengan dasar hukum yang kurang jelas, maka sudah pasti ISP merasa kebingungan untuk memblokir situs-situs nikah siri yang dimaksud oleh Kementerian Agama.


"Kalau porno dan kekerasan itu sudah jelas (dasar hukumnya). Di
offline nggak
bisa, maka di
online
juga bisa diberlakukan," ungkapnya.


Kemudian, ia menambahkan bahwa pihaknya tidak berkompeten untuk menentukan situs-situs yang dilarang maupun yang tidak. Sebab, itu bukan ranahnya APJII, melainkan sudah ada pihak yang memiliki kewenangan tersendiri.


"Kalau dari APJII, apa yang sudah diputuskan dan sudah masuk ke dalam Trust+ maka kami akan laksanakan. Perspektif APJII, kalau
offline
dilarang, maka
online
harusnya juga," kata dia.


Begitu juga dengan website yang memiliki konten radikal, seperti ISIS. Disampaikannya, yang menentukan situs tersebut radikal, bukan APJII melainkan kejaksaan.


"Kalau itu seharusnya ke kejaksaan, tatanan seperti itu yang harus dibangun. Seperti larangan buku juga, Kejaksaan Agung yang menentukan, maka hasilnya
nggak
ada lagi yang diperdebatkan. Itu cara yang paling benar," tutur Sammy.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya