Situs Islam Diblokir, APJII dan Nawala Tak Terlibat

Ilustrasi website.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan dukungannya kepada pemblokiran situs-situs yang memiliki konten negatif, seperti perjudian, pornografi, dan radikal. Namun, khusus kategori situs radikal, APJII mengaku masih bingung.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

Disampaikan Ketua Umum APJII, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan kalau pihaknya sedikit kebingungan. Sebab, menurut dia, mekanisme pemblokiran tersebut ditujukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung ke ISP, tanpa melalui APJII.
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir


"Semua itu masuk langsung ke ISP atau operator telekomunikasi," ujar Sammy, panggilan akrab Semuel, ketika dihubungi lewat saluran telepon, Senin, 30 Maret 2015.


Sammy menambahkan, Kominfo memiliki kekuasaan untuk memberikan rekomendasi ke ISP untuk segera memblokir, bila ada laporan yang diterima terkait konten berbau perjudian ataupun pornografi.


"Selain itu (perjudian dan pornografi) maka harus berdasarkan rujukan dari pihak terkait," jelas dia.


Di kesempatan yang sama, DNS Nawala, yang tak lain merupakan penyedia jaringan, mengaku belum menerima surat rekomendasi pemblokiran terhadap media Islam yang dianggap radikal tersebut dari Kominfo.


"Sampai jam 4 sore barusan, saya belum menerima surat untuk melakukan blokir," ungkap Eksekutif Direktur DNS Nawala, M.Yamin.


Maka dari itu, disampaikannya, Nawala tidak ingin melakukan tindakan gegabah dengan langsung memblokir salah satu situs bila belum menerima surat tersebut langsung dari Kominfo.


"Kami tidak ingin mengikuti yang lain karena sampai saat ini kami memang belum mendapatkan surat resminya," kata dia.


Yamin, menjelaskan, mengenai situs-situs ini di Nawala, termasuk dalam kategori khusus. Artinya, Kominfo perlu mendapatkan rujukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku lembaga terkait.


"Situs yang tergolong SARA, Ekonomi, dan pembajakan perlu ada rekomendasi dari lembaga bersangkutan," ucap Yamin.


Dikatakannya, bila sudah mendapatkan surat resmi tersebut, maka Nawala akan langsung bertindak tegas terhadap situs yang ingin diblokir oleh pemerintah, berdasarkan laporan dan rekomendasi lembaga bersangkutan.


"Langsung kita tindak. Kita tanggap respons, paling cepat tiga menit. Menit pertama laporan, menit kedua pengecekan, dan menit ketiga pemblokiran," tutur dia.


Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mengirimkan surat kepada ISP untuk memblokir situs yang dianggap radikal. Semua situs tersebut adalah media berita Islam.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya