Marak Konten Negatif, Sensor Mandiri Jadi Solusi?

Sumber :
  • staztic.com

VIVA.co.id –  Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIB) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkritik sikap perusahaan yang bergerak pada layanan over the top (OTT) dalam memberantas konten negatif pada platform-nya masing-masing.

Situs Dewasa Pornhub dan XVideos Alami Nasib Naas

Anggota panel di bidang Pornografi FPSIB, M. Yamin mengaku heran perusahaan OTT global sudah tahu ada konten negatif. Tapi dia merasa tidak ada upaya maksimal untuk melakukan sensor secara mandiri atau swasensor.

Menanggapi hal itu, pegiat Forum Demokrasi Digital, Damar Juniarto secara prinsip mendukung upaya sensor mandiri tersebut.

Situs Porno Malah Dapat 'Cuan' Sejak Ada Virus Corona

"OTT punya tanggung jawab atas konten. Sama seperti tanggung jawab atas perlindungan privasi. Saya dukung (swasensor)" kata Damar kepada VIVA.co.id, Kamis, 18 Februari 2016.

Terkait kemungkinan perusahaan OTT melaksanakan swasensor dengan menaati ketentuan pemerintah, Damar mengatakan pada titik ini masih ada persoalan mendasar. Pangkal persoalannya adalah belum adanya kewajiban agar perusahaan OTT mempunyai legalitas di Tanah Air.

Kelola Situs Porno, Dua Sarjana Ditangkap Polisi

"OTT wajib punya tanggung jawab hukum kalau punya legalitas di Indonesia. Tapi apa semua OTT diwajibkan? Setahu saya banyak yang belum punya badan hukum di Indonesia," tutur Damar yang menjabat Regional Coordinator Safenet.

Untuk itu, Damar mengatakan dalam beberapa kali kesempatan lebih mendorong agar ada aturan hukum yang tegas mengatur perusahaan OTT tersebut. Dalam konteks 'memaksa' perusahaan OTT mengurus legalitas tersebut, pemerintah bisa menggunakan ketentuan pemasukan negara alias pajak.

"Setidaknya negara-negara yang diterpa oleh layanan OTT bisa menarik pajak dari bisnis ini dengan cara mendesak mereka membuka kantor perwakilan, sehingga bisnis mereka bisa dikenai aturan pajak yang berlaku. Uang pajak digunakan untuk membangun/memperbaiki infrastruktur bisnis," dalam tulisannya.

Diketahui, Rabu kemarin, Kominfo kembali mengumumkan pemblokiran layanan media sosial Tumblr. Meski belakangan mengoreksi dan mencabut pemblokiran tersebut.

Dalam koreksinya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan ada lima poin yang dijadikan alasan Kominfo untuk kembali membuka akses Tumblr. Salah satu poin yaitu tidak semua unsur yang berbau pornografi terdapat pada pemilik akun di Tumblr.

Kominfo juga telah menyampaikan surat kepada Tumblr untuk melakukan self-censorship atau menghapus konten-konten negatif pada platform-nya. Terutama akun-akun yang memanfaatkan layanan Tumblr untuk keperluan penyebaran pornografi.

Pemblokiran Tumblr itu termasuk dalam 477 situs yang diblokir. Pemblokiran tersebut sesuai dengan rekomendasi dari tim panel Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif.

"Ada 477 situs yang kita blokir termasuk Tumblr. Kita sudah kirim surat pemblokiran kepada para ISP (penyelenggara jasa internet) untuk untuk menutup aksesnya, mungkin ada yang hari ini, tapi ada juga besok baru diblokir, tergantung dari ISP sendiri," ujar Direktur e-Business, Kominfo, Azhar Hasyim. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya