Pemblokiran Uber dan Grab Sudah Diajukan Sejak 2014

Papan larangan Gojek, GrabBike dan Uber Taxi.
Sumber :
  • Viva.co.id/Boby Andalan

VIVA.co.id - Aksi unjuk rasa ribuan pengemudi taksi menolak taksi berbasis aplikasi online pada Selasa 22 Maret 2016 berujung aksi vandalisme sangat disayangkan banyak pihak. Kekisruhan yang terjadi ini dinilai karena lambatnya pemerintah pusat dalam merespon keluahan masyarakat.

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir sementara aplikasi Uber dan Grab sejak September 2014 silam. 
 
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
Menurutnya, kekisruhan ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal. Apabila permintaan tersebut diakomodir. 
 
Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal
"Memang kalau urut-urutan permasalahan diblokir, masalahnya apa karena ini (Uber dan Grab) aplikasi online. Jadi meraka (pemerintah) juga menganggap tidak ada hubungannya untuk blokir," jelas Andri saat ditemui di sebuah acara diskusi, Jakarta, Sabtu 26 Maret 2016.
 
Padahal lanjut Andri, upaya permintaan pemblokiran tersebut dilakukan hanya sementara, hal ini dilakukan untuk memastikan aplikasi online tersebut memenuhi aturan berlaku agar menjadi jasa transportasi.
 
"Kalau seumpamanya di 2014 surat kami direspons pemblokiran ini dilakukan, saya seyakin-yakinnya 2016 tidak terjadi seperti ini (kisruh), karena yang ingin kami lakukan pemblokiran itu hanya sementara," ujarnya.
 
Andri pun menolak jika keberadaan taksi online seperti Uber dan Grab merupakan sebuah polemik. Sebaliknya, menurut dia, regulasi-regulasi akan hal itu ada, namun yang menjadi polemik adalah kebiasaan masyarakat atau pun perusahaan dan juga operator yang kerap tidak taat kepada aturan.
 
Kata Andri, hingga saat ini Dishub tidak mempermasalahkan keberadaan taksi online atau taksi konvensional. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah taksi resmi dan taksi illegal. 
 
"Namun pada saat dia (Grab dan Uber) mengoperasikan angkutan umum atau sewa bekerjasama kepada operator atau dengan badan usaha yang berlum resmi, dan kami harus tegas mengatakan bahwa itu tidak resmi atau belum resmi," jelasnya.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya