Lelucon Soal Dampak Integrasi e-KTP Bisa Saja Terjadi

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Pengguna pesan instan tidak hanya dibuai oleh banyolan soal Mukidi, tapi juga soal kehidupan di masa depan jika e-KTP terintegrasi. Banyolan yang viral di dunia maya itu secara tidak langsung memberikan gambaran yang mendekati kebenaran.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Banyolan tersebut seperti ini,

Inilah gambaran masa depan kita jika e-KTP , BPJS, Kepolisian, Perbankan Sudah Berjalan Efektif dan seluruh data sudah terintegrasi Dalam satu Data Base. Contoh kejadian jika kita memesan pizza.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Berikut rekaman percakapan telepon pemesanan pizza

Operator: Terima kasih anda telah menghubungi Pizza Hut. Ada yang bisa saya bantu?
Konsumen:  Saya mau pesan Pizza, mbak
Operator: Boleh minta nomor KTP anda?
Konsumen: 32617987563927
Operator: Oke Pak Sahruddin, dari database kami, Bapak tinggal di Jl. Merpati No 6, Tlp Rumah 0411829256378, Tlp Kantor 0411666535872673, dan nomor HP 0823176392087.
Konsumen: Betul, Mbak. Apa saya bisa pesan Seafood Pizza?
Operator: Menurut kami, itu bukan ide yang bagus Pak. Dari medical record Bapak, Bapak punya tekanan darah tinggi dan kolestrol yang berlebihan. Mungkin saat ini Bapak bisa memesan Low Fat Hokkien Mee Pizza.
Konsumen: Dari mana anda tahu kalo saya bakal suka itu?
Operator: Hm...minggu lalu Bapak baru pinjam buku dengan judul "Popular Hokkien Dishes" di Perpustakaan Nasional.
Konsumen: Oke terserah...sekalian saya pesan paket keluarga, jadi berapa semuanya?
Operator: Total semua Rp. 290.000
Konsumen: Boleh saya bayar dengan Credit Card?
Operator: Bapak harus bayar cash, kartu kredit Bapak tampaknya sudah over limit dan Bapak masih punya utang di bank sebesar Rp. 5.350.000,- sejak bulan Juni tahun lalu, itu belum termasuk denda tunggakan kredit mobil Bapak.
Konsumen: Ya sudah kalo begitu, saya ke ATM dulu ambil uang sebelum tukang antar pizza datang.
Operator: Dari data Bapak, sepertinya itu juga nggak bisa Pak. Record Bapak menunjukkan bahwa batas penarikan uang di ATM Bapak sudah habis untuk hari ini.
Konsumen: Busyet...! Sudahlah anterin aja pizzanya kesini, saya akan bayar cash disini, dan berapa lama pizza diantar sampai ke rumah?
Operator: Sekitar 45 menit Pak karena jalan Perintis dan Urip tampaknya sedang padat. Tapi kalo Bapak tidak mau menunggu, Bapak bisa mengambilnya sendiri dengan motor bebek butut Bapak produksi tahun 1995 dengan Nomor Polisi DD-217-AN. Betul kan, Pak?
Konsumen: Engga sopan kamu!
Operator: Oh hati-hati dan jaga ucapan Bapak. Apa Bapak lupa pada 15 Mei 2010 Bapak pernah di bui 3 bulan karena mengucapkan kata-kata kotor pada polisi? Oh ya pak. Bapak kemaren di luar kota ada urusan dgn KUA ya, karena didata, Bapak sudah tercatat di 3 KUA, apakah ibu dirumah sdh tau ?
Konsumen: Tidak ada.!!! Batalin aja pesanan gue...!!!" Dan awassss jangan bilang istri gua yg terakhir ya...

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menanggapi kebenaran yang ada dalam banyolan ini, pengamat teknologi dari ICT Institute mengungkapkan, meski sekedar humor, apa yang ada di dalam tulisan tersebut mungkin saja terjadi.

"Adalah bagus mengintegrasikan semua layanan publik dan database pengguna. Jadi kalau mau bikin apa-apa, seperti paspor, tidak perlu lagi ambil data baru, atau bawa segala macam dokumen, karena database sudah di-sharing," ujar Heru Sutadi, kepada Viva.co.id, Rabu, 31 Agustus 2016.

Menurut dia, database itu juga akan secara otomatis memberitahukan jika memang ada warga yang seharusnya mendapatkan perlakukan khusus. Tidak hanya para kriminal, tapi juga pasien penderita penyakit atau yang berkebutuhan khusus. Dia mencontohkan kasus seorang pengemplang pajak.

"Ada penunggak pajak mau kabur. Karena sistem sudah otomatis terintegrasi, jadi semua imigrasi di pelabuhan laut dan udara tidak mengizinkan orang tersebut ke luar negeri," jelas Heru.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jika tidak, maka data kependudukan warga akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Jika tidak terekam, warga akan kehilangan hak pelayanan saat mengurus suatu hal yang mewajibkan penyertaan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya