Interkoneksi Buntu, Kominfo Serahkan Kesepakatan ke Operator

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan belum akan memberlakukan biaya interkoneksi yang baru. Penetapan  biaya itu dianggap belum efektif karena masih ada operator yang belum menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). 

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, yang mengatakan kalau PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Telkomsel belum menyerahkan DPI. Sementara itu, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchinson 3 Indonesia, dan Smartfren sudah memberikan DPI kepada Kominfo.

"Sebagian operator telah sampaikan DPI, termasuk terakhir kemarin, Smart Telecom. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Telkomsel yang belum menyerahkan DPI," ujar Noor melalui pesan singkatnya, 1 September 2016.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Noor mengungkapkan bahwa bagi yang belum menyerahkan DPI diberi waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak tanggal ditetapkan. Itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

"Saya belum tahu, mereka (Telkom Grup) akan menyerahkan DPI kapan. Itu pembicaraan internal mereka. Kita balik lagi tenggat waktu di Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2006," ungkapnya.

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

Selama proses menunggu penyerahan DPI, Noor mengungkapkan, biaya panggilan off net diserahkan pada kesepakatan antaroperator.

"Boleh menggunakan tarif Rp204, Rp250, atau Rp285. Bebas. Itu tergantung kesepakatan operator saja," ucapnya.

Selain, Permen Kominfo Nomor 52 Tahun 2000, penentuan interkoneksi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Ketika ditanya, bilamana antaroperator tak ada kata sepakat dalam menentukan panggilan off net ini, Noor mengatakan operator bisa melaporkannya langsung ke Kominfo. Dilihat dari Bab III Soal DPI di Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2006, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan evaluasi.

"Kita tidak perlu mengedarkan surat pemberitahuan kepada operator. Sudah cukup dengan pernyataan (saya) tadi pagi bahwa biaya interkoneksi terbaru tidak berjalan efektif karena ada operator yang belum menyerahkan DPI," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya