Mekanisme Sender Keep All Bisa Hentikan Heboh Interkoneksi?

Tangan buatan yang dikendalikan lewat smartphone.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kebijakan penurunan biaya interkoneksi kini telah memasuki babak baru, yakni ranah hukum, setelah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengadukannya ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat mengatakan jika hal itu terlalu berlebihan dan seharusnya bisa dipahami secara sederhana.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2009-2015, Nonot Harsono, mengatakan jika sejatinya penurunan interkoneksi akan menguntungkan masyarakat luas. Pasalnya, negara memiliki untuk melibatkan banyak operator di industri telekomunikasi tanah air sehingga prinsip keadilan harus ditegakkan demi persaingan yang sehat dan membuat masyarakat bisa memilih layanan yang diinginkan.

"Interkoneksi akan membuat semua jaringan komunikasi terhubung. Oleh karena itu UU mewajibkan interkoneksi antarjaringan. Tanpa interkoneksi, masyarakat hanya bisa melakukan panggilan antaroperator saja, tidak bisa ke operator lain.  Yang menjadi perhatian dalam interkoneksi adalah trafik outgoing-call incoming-call dari dan ke operator lain. Trafik dua arah ini menentukan selisih biaya," ujar Nonot dalam keterangannya, Senin 5 September 2016.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Menurut Nonot, jika trafik telepon ke operator lain sama dengan trafik yang diterima dari operator lain maka kedua operator itu sama-sama impas. Artinya, biaya interkoneksi yang harus dibayar sama dengan yang diterima.

Pada umumnya, operator besar menerima trafik lebih besar karena jumlah pelanggan yang besar sehingga bisa menerima pembayaran biaya interkoneksi lebih besar daripada operator yang lebih kecil. Sebaliknya, operator kecil harus membayar biaya interkoneksi yang besar untuk sekadar menyambungkan pelanggannya yang sedang menelepon pelanggan operator lain.

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

"Jika trafik dua arah tidak seimbang, maka operator besar tetap akan mendapatkan keuntungan. Misalnya, jika biaya interkoneksi diturunkan menjadi Rp100, maka Indosat (misalnya) membayar ke Telkomsel sebesar Rp120 miliar, untuk percakapan (misalnya) 1,2 miliar menit. Sebaliknya, dengan trafik kecil, Indosat akan menerima dari Telkomsel (misalnya) Rp100 miliar, dengan estimasi terjadi interkoneksi selama satu miliar menit. Di sini, Indosat defisit Rp20 miliar namun Telkomsel tetap mendapatkan surplus Rp20 miliar.," papar Nonot.

Dari penjelasan itu terkuak jika ada yang berteriak mengalami kerugian akibat biaya interkoneksi adalah suatu yang tidak beralasan. Bahkan pendapatan dari interkoneksi, kata Nonot, tidak patut diklaim sebagai keuntungan, melainkan hanya biaya tambahan yang harus dibayar pelannggan hanya untuk tersambyng.

Oleh karena itu, lanjut Nonot, wacana SKA (sender keep all) yang digalang operator patut diperhitungkan untuk meredam heboh interkoneksi, bahkan berpotensi mengakhiri pro kontra itu. Sebab, dengan SKA berarti biaya interkoneksi adalalah nol. Artinya, tidak perlu ada tagihan biaya interkoneksi karena yang diterima sama dengan yang dibayarkan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya