Marak Kasus UU ITE, Facebook Diminta Tanggung Jawab

Ilustrasi pengguna Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic/Files

VIVA.co.id – Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) menuntut agar media sosial Facebook ikut bertanggung jawab terhadap penggunanya yang terjerat kasus penyalahgunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Gema Demokrasi mencatat, ada lebih dari 200 nama yang sudah dilaporkan ke polisi karena opini, status, berekspresi tulisan, foto, video yang dianggap telah menyebarkan pornografi, mencermarkan nama, menodai agama, sesuai pasal di dalam UU ITE.

"Kami menuntut Facebook karena 53 persen dari yang terjerat (200 kasus), karena posting di Facebook," ujar Regional Coordinator Safenet, Damar Juniarto kepada VIVA.co.id di Pasific Place, Jakarta, Rabu 14 September 2016.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Damar menuturkan, Facebook juga terjerat Pasal 27, 28, 29 UU ITE, karena merupakan platform yang membuat informasi kategori kejahatan siber (cyber crime) bisa diakses. Selain itu, Facebook juga berperan sebagai pihak yang bisa mendistribusikan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada para penggunanya secara tidak tepat.

Untuk itu, Damar bersama Gema Demokrasi yang terdiri dari 70 organisasi menuntut:

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

1. Facebook segera berhenti berpangku tangan melihat para penggunanya dilaporkan melakukan kejahatan siber menurut UU ITE. Padahal yang disampaikan adalah ekspresi yang seharusnya legal dan dilindungi hukum

2. Facebook harus ikut serta meminta kepada Kemkominfo dan Komisi I DPR agar penyusunan revisi UU ITE harus semakin demokratis, dengan menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk menukarkan informasi dan berpihak kepada kepentingan publik.

3. Facebook ikut bertanggung jawab menjadi intermediary liability bagi warga digital di Indonesia yang bisa sewaktu-waktu diperkarakan sebagaimana dalam pasal 27,28,29 UU ITE. Facebook harus mengedepankan prinsip net neutrality sebagai penyedia layanan media sosial bagi semua kalangan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya