Blokir Situs Radikal, Polri dan BIN Tak Usah Izin Menkominfo

Ilustrasi pemblokiran.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Pemblokiran situs yang berisi ajaran radikal di jaringan internet kini akan dilakukan beberapa institusi tanpa melalui persetujuan Menkominfo. Mekanisme pemblokiran baru ini bertujuan meringkas jalur panjang pemblokiran.

Mantan Napiter Dukung Upaya BNPT Lindungi Perempuan dari Radikalisme

Menkominfo Rudiantara menuturkan, persetujuan pemblokiran situs melalui kewenangannya membuat birokrasi pemblokiran menjadi terlalu panjang. Oleh karena itu, tiga institusi yang terkait bisa langsung menghubungi dirjen yang bersangkutan untuk melakukan pemblokiran terhadap situs yang dianggap radikal.

Sementara, pria yang akrab disapa Chief RA ini menyampaikan, tindakan pemerintah memblokir situs itu harus bisa dilakukan secepat mungkin. Sebab, keberadaan informasi berisi ajaran-ajaran radikal di situs itu dituding sebagai penyebab munculnya teroris tunggal atau 'lone wolf', seperti yang menyerang markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan serta dua anggota Brigade Mobil (Brimob) di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Di Banten, Habib Luthfi dan BNPT Serukan Pencegahan Paham Radikal

"Tidak lagi ke menteri dan berjenjang-jenjang. Jadi hubungannya dengan (pejabat) eselon dua, langsung eksekusi. Yang namanya terorisme, radikalisme, mereka tidak pakai prosedur. Apalagi lone wolf. Mereka kan jalan sendiri. Makanya kita juga pola pikirnya jangan birokrasi yang berkepanjangan," ujar RA di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan Kominfo tak mampu memblokir seluruh peredaran informasi berupa ajaran radikal di jaringan internet.

Radikalisme Tersebar Luas, BNPT: Aksi Terorisme Lone Wolf Meningkat

Meski demikian, Rudi menyampaikan, pemangkasan prosedur birokrasi itu hanya berlaku terhadap usulan pemblokiran oleh tiga lembaga negara yang memiliki tugas menanggulangi terorisme, yaitu Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ketiga lembaga negara itu dinilai sebagai lembaga yang paling tepat berkoordinasi dengan Kominfo untuk mencegah internet digunakan sebagai medium penyebaran ajaran radikal.

"Kemenkominfo itu memberikan karpet merah kepada tiga institusi, Polri, BIN, dan BNPT. Kalau mereka mengenali ada konten yang kaitannya dengan terorisme dan radikalisme, itu prosesnya (pemblokirannya) khusus," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya