Grab Klaim Pengemudi yang Demo Sudah Tak Aktif Lagi

Pengemudi saat berunjukrasa di kantor PT GrabCar Indonesia.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ratusan pengemudi GrabCar yang mengaku tidak bisa mencairkan uang promo Lebaran lalu menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT GrabCar Indonsia di Gedung Maspion Plaza, Gunung Sahari, Jakarta, Selasa, pada 4 Juli kemarin.

Viral Perkelahian Ojol di Medan, Grab: Bukan Gara-gara Berebut Baterai Motor Listrik

Mereka menuntut agar pencairan upah atau dana promo insentif Lebaran yang dijanjikan perusahaan. Sebagian besar pendemo merasa dana yang dijanjikan tidak bisa dicairkan karena mereka mengalami suspensi (dihentikan sementara).

Menanggapi hal itu, Managing Director PT GrabCar Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan akan menggelar pertemuan guna membangun komunikasi dan mediasi kepada para mitra pengemudi.

Terancam Diboikot karena Dituduh Dukung Israel, Grab Bantah dan Donasi Rp3,5 M ke Gaza

"Kami akan menjelaskan kepada mitra pengemudi yang berunjuk rasa kemarin mengenai indikasi pelanggaran apa saja yang mereka lakukan sehingga disuspensi," ujar Ridzki saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Ia juga mengatakan kalau jumlah pendemo yang datang pada dua hari lalu tidak lebih dari 200 orang. Selain itu, Ridzki mengklaim jika sebagian besar yang datang sudah tidak menjadi pengemudi GrabCar, atau lama tidak memberikan kontribusi melalui aplikasi.

Presiden Grab Indonesia Didapuk sebagai Dewan Komisaris

"Jadi, saya rasa tidak ada lagi relevansinya. Tapi tetap akan kita dengarkan apa alasan mereka," imbuh Ridzki.

Ia pun menegaskan, pemberlakukan kode etik yang banyak juga dikeluhkan mitra pengemudi merupakan kebijakan perusahaan yang dinilai melindungi pengemudi maupun pengguna Grab.

Sementara itu, seorang mitra pengemudi GrabCar, Irwanto, mengatakan jika mitra pengemudi lainnya harus bisa membaca dan mempelajari dengan seksama setiap promo insentif yang diberikan GrabCar Indonesia.

Ia mencontohkan promo insentif Lebaran yang baru saja berlangsung, di mana nilai Rp11 juta adalah jumlah garansi upah yang akan diberikan, bukan jumlah total upah yang pasti diterima pengemudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya