Perppu Bubarkan Ormas dan Blokir Medsos Tak Ada Kaitan

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan tidak berkaitan langsung dengan pemblokiran situs atau media sosial milik ormas tertentu.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Ia menjelaskan, penanganan media sosial milik ormas atau siapa pun mengacu pada Undang-Undang ITE. Rudiantara mengaku hanya fokus pada konten yang di-upload oleh situs maupun media sosial milik siapa pun, dan bukan organisasinya.

"Saya tidak punya pretensi (untuk memblokir) ormas ini, ormas itu. Tergantung kontennya seperti apa? Selama dia upload konten negatif itu pasti terkena UU ITE," tegas dia.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 yang mengatur keberadaan Ormas di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, melalui perubahan aturan ini, pemerintah punya kewenangan untuk memastikan setiap ormas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai asas Pancasila.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," ujar Wiranto.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024