Daerah Sering Ragu, Pemerintah Godok Aturan Smart City

Seminar aturan smart city
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri menggagas regulasi dan panduan nasional kota pintar atau smart city. Aturan tersebut digodok kementerian itu, sebab Indonesia belum ada standar untuk pengembangan smart city.

Membangun IKN jadi 'Smart City'

"Selama ini daerah sering mengalami keraguan dan ketidakpastian mengenai program smart city karena ketiadaan regulasi di level nasional," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono ketika diskusi bertajuk 'Menembus Batas Komunikasi, Membangun Indonesia' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Sementara itu, kata Soni, kalangan swasta juga terus berinovasi untuk mendukung smart city. Soni memaparkan kehadiran smart city sudah menjadi hal yang mutlak, sebab berfungsi untuk memudahkan layanan masyarakat melalui sistem yang terkoneksi.

Intip Paket Investasi Smart City di IKN yang Ditawarkan ke Pengusaha China hingga AS

"Saat ini, permasalahan perkotaan sudah sangat kompleks sehingga pembangunan, pengembangan dan pengelolaan kota secara cerdas dengan teknologi informasi menjadi solusi," kata Soni.

Soni mengatakan, regulasi soal smart city nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian salah satu undang-undang yang menjadi acuan adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Kemendagri merangkul Universitas Gadjah Mada untuk penyusunan regulasi smart city.

Menata Kota Jadi 'Smart City'

"Target satu bulan ke depan peraturan sudah keluar. Inilah satu-satunya pegangan untuk panduan smart city," ujar Soni.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan yang turut hadir dalam sesi diskusi, mengatakan soal pelayanan terhadap masyarakat semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tetap melayani masyarakat dengan baik dan ramah. 

"Teknologi itu fasilitasnya, untuk mempercepat," ujar pria yang akrab disapa Sammy itu.

Namun, pada dasarnya, Samuel menyebutkan, Kominfo dalam hal regulasi smart city terus mendukung dan berpartisipasi. Sebab, smart city merupakan solusi untuk layanan terbaik. Pekerjaan rumah lainnya ialah membuat penduduk bisa beradaptasi dengan teknologi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya