Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar Tervalidasi

Berjalan kaki sambil main ponsel/Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Pemerintah sudah menetapkan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan yang tertuang dalam Permen Kominfo No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Menkominfo Kasih Lampu Hijau Operator Telekomunikasi untuk Merger

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menjelaskan, jika sampai 28 Februari pelanggan tidak juga melakukan registrasi, maka masih ada masa tenggang bagi pelanggan.

Hati-hati, SIM Swapping is Back

Tenggat waktu menunggu pelanggan melakukan registrasi ditunggu sampai 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi.

Ahmad juga menjelaskan, setelah batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melakukan registrasi maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan.

7 Operator Telekomunikasi Bikin Aliansi, Ada Telkomsel

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melalukan registrasi maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

"Kita tunggu 15 hari lagi, belum juga registrasi, nomor pelanggan dinonaktifkan," ungkapnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Sementara berapa banyak kartu prabayar yang boleh digunakan pelanggan tidak diatur dalam Permen tersebut. Akan tetapi, Ahmad mengatakan, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi sendiri maksimal tiga kali.

"Lebih dari itu pelanggan harus registrasi ke gerai operator telekomunikasi masing-masing," papar Ahmad.

Ia juga menyebutkan, untuk proses registrasi pelanggan lama, akan ada notifikasi dan pelanggan kemudian bisa membalas pesan tersebut hingga data tervalidasi.

Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum.

Secara berkala registrasi ulang terus dilakukan sampai tervalidasi. Bagi pelanggan baru atau kartu perdana, caranya dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK agar proses validasi ke database berhasil.

Validasi akan terekam langsung di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan begitu, setiap operator yang ada di Indonesia mempunyai akses untuk validasi data pelanggan dengan database Dukcapil. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya