Begini Cara Adukan Konten Negatif ke Kominfo

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat sistem pengaduan konten negatif di internet berbasis ticketing. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah melalui website resmi Kominfo www.kominfo.go.id atau bisa langsung di situs aduankonten.go.id. Melalui platform ini, masyarakat bisa langsung memantau proses aduannya.

Snackvideo Bersih-bersih Konten Negatif

"Ini adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Kominfo terkait mempermudah aduan masyarakat. Jadi hanya daftar, unggah, pantau. Masyarakat bisa langsung memantau proses aduannnya sampai mana," kata Kepala Bidang Sistem dan Data Kemenkominfo,Yessi Arnaz, saat menjelaskan penggunaan platform aduan ini di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.

Untuk memulai pengaduan, pelapor perlu memulai tahapan berikut ini:

174 Konten Negatif Ditutup, Mayoritas dari Twitter

1. Tahap Pelaporan

Pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.

Tanggapan Kominfo Soal Ancaman Google Deindex Situs Berita

"Pertama, pelapor hanya masukkan nama, alamat email, dan membuat password. Pas diklik, langsung muncul halaman Log In. Di sini, kita bisa langsung membuat aduan. Di samping itu, karena ada data-data yang perlu diisi, jadi perlu melakukan klarifikasi terhadap email," ujar Yessi.

2. Tahap Verifikasi

Di tahap verifikasi, akan dianalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

"Jadi pas kita masukkan URL address, alamat email akan memberikan notifikasi ke email dan email tersebut akan diverifikasi setelah klik verifikasi, akan muncul notifikasi email sudah terverifikasi. Nanti si pelapor akan dapat notifikasi sampai prosesnya selesai," ujarnya menjelaskan.

3. Tahap Persetujuan

Tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua. Pertama, jika melalui website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list. Kedua, apabila melalui pengaduan media sosial, maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggara media sosial.

"Setelah verifikasi, nanti mengisi data. Sementara, aplikasi ini menggunakan nomor induk KTP saja. Nanti ke depannya akan diintegrasikan dengan sistem dari Dukcapil menggunakan basis IP, sehingga bisa langsung di-direct, apakah data tersebut valid atau tidak. Setelah isi data, baru kita masuk membuat aduan konten. Sama, kita klik di situ, URL, konten, alasan, unggahlah capture hasil screenshot untuk diverifikasi oleh tim kami," jelasnya.

Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket maka pemohon dapat mengecek status aduannya. Pada tahap awal, sedang diselesaikan untuk sistem pengaduan berbasis web. Selanjutnya, akan dikembangkan untuk basis mobile.

Namun, sistem yang sudah ada ini memiliki beberapa kelemahan di antaranya sistem pemrosesan laporan masih manual, tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor, belum ada standar estimasi waktu pemrosesan, belum ada standar formulir pelaporan dan formulir surat permohonan penapisan dari institusi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya