Acer Siapkan Tablet Berbasis Chrome OS

iPad dipamerkan di Moscone Center, San Francisco, AS
Sumber :
  • AP Photo/Marcio Jose Sanchez

VIVAnews - Acer, salah satu produsen komputer terbesar di dunia sempat menyatakan secara resmi bahwa mereka tidak punya rencana menghadirkan netbook berbasis sistem operasi Google Chrome dalam waktu dekat.

Akan tetapi, sejumlah sumber tak resmi mengindikasikan bahwa meski tidak menghadirkan PC berbasis Chrome dalam form factor clamshell, Acer bekerjasama dengan Quanta menyiapkan tablet PC dengan OS Google itu.

Seperti dikutip dari China Economic News Service, 23 Mei 2010, Acer memutuskan tidak memperkuat tablet PC mereka dengan prosesor dari Intel. Langkah ini mengidikasikan bahwa raksasa pembuat PC tersebut siap memasang arsitektur ARM di produknya.

Sebagai informasi, chip ARM tersebut memastikan perangkat yang digunakan akan memiliki masa aktif baterai yang panjang. Akan tetapi, ia tidak kuat untuk menjalankan sistem operasi Windows ataupun aplikasi lain yang dikembangkan untuk PC berbasis arsitektur x86.

Belum ada informasi spesifikasi tablet PC buatan Acer yang bersangkutan. Meski begitu, disebutkan bahwa tablet PC berbasis ARM dan Chrome itu akan dilepas di kisaran harga 310 dolar AS, di bawah harga rata-rata netbook terkini.

Tablet PC dari Acer ini tak hanya harus bersaing dengan Apple iPad, tetapi juga produk yang lain yang akan hadir di pasar. Misalnya Eee Pad dari Asus, S Pad dari Samsung, dan produk serupa lainnya.

Berhubung harga perangkat tersebut tidak terlalu murah, pengguna akan lebih memperhatikan layanan yang disediakan oleh pembuat perangkat tersebut. Misalnya ketersediaan konten dan lain lain. Pada kasus Acer, jika memang OS yang digunakan adalah Google, tentu konten bukanlah masalah karena Google sudah bekerjasama dengan berbagai produsen konten untuk OS mereka.(JN)

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang
Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024