Tunda Pabrik, Kandungan Lokal Apple-Blackberry Disiasati

Para pekerja di suatu pabrik.
Sumber :
  • REUTERS/Bobby Yip/Files

VIVA.co.id - Apple dan Blackberry, kepada pemerintah menyatakan akan menunda pembangunan pabriknya sampai lima tahun ke depan. Walaupun di aturan tertulis, vendor ponsel harus membangun pabrik sebelum akhir 2015, pemerintah seolah memberikan kelonggaran kepada kedua vendor itu.

"Ditunda sampai lima tahun ke depan. Meski belum bangun, kami tidak akan melakukan pelarangan penjualan kedua merek tersebut," ujar Direktur Industri Elektronika Telematika Kementerian Perindustrian, Ignasius Warsito, usai menghadiri Raker Mastel di Gedung Indosat, Jakarta, Senin 25 Mei 2015.

Padahal, selain aturan Menperindag yang mengharuskan pembangunan pabrik, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak 40 persen. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia, dan akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2017.

"Kita akan memberi solusi dengan perhitungan TKDN-nya," ujar dia.

Dia mengatakan, dalam penetapan kandungan lokal itu, Kementerian Peridustrian akan menghitung melalui berbagai aspek yaitu software, hardware, dan gabungan antara software dan hardware.

iOS 17.4.1 Segera Hadir, Pengguna iPhone XR ke Atas Aman

Jadi, menurutnya, jika hardware produk Apple dan BlackBerry belum terkandung unsur lokal, kandungan lokal bisa dihitung dari sisi software. "Kalau enggak hardware, enggak apa-apa. Pasti mereka bisa (penuhi TKDN). Dengan software dihitung itu akan masuk," kata pria kelahiran Surakarta itu.

Ia memastikan, kedua vendor itu tetap akan bisa menghadirkan produknya di Tanah Air.

Terkait aturan TKDN, Warsito mengatakan, melibatkan tiga kementerian, yaitu Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag. Kemkominfo akan kebagian tugas untuk penetapan TKDN, Kemenperin bertugas terkait perhitungan TKDN, sedangkan Kemendag akan memastikan komitmen investasi.

"Saat ini, kami sedang siapkan surat edaran bersama tiga kementerian, agar segera dikeluarkan. Awal Juni, kami upayakan," ungkapnya.

Kementerian Perindustrian akan mengawasi teknis TKDN yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN Industri Elektronika dan Telematika. Peraturan tersebut, merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Warsito mengatakan, menuju penerapan aturan TKDN tersebut, pemerintah memberikan waktu hingga kuartal I- 2016, bagi semua produsen ponsel pintar untuk membangun fasilitas pabrik di Indonesia.

"Waktu itu, semuanya harus sudah merakit. Makanya, setahun terakhir ini kami monitoring," kata dia. (asp)

Pemerintah Berhasil Bikin Apple Tunduk, TikTok Memberontak
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Bos Apple dan Microsoft Mau Sowan ke Jokowi

Wamenkominfo Nezar Patria menjelaskan dalam kunjungannya ke Indonesia, CEO Microsoft Satya Nadella dan CEO Apple Tim Cook rencananya akan menemui Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024