Google Lunasi Utang, Permen OTT Akan Ditetapkan

Ilustrasi pencarian Google.
Sumber :
  • www.pixabay.com/422737

VIVA.co.id – Babak negoisasi antara pemerintah Indonesia dan Google Asia Pasific Pte Ltd telah berakhir. Raksasa mesin pencari asal Amerika Serikat itu sepakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya yang selama ini tidak dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Cara Menikmati Ramadhan Bersama Google

Kabar ini disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ia menanggapi positif niat baik Google untuk melunasi utang pajaknya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2016.

Surat edaran ini sebelumnya dikeluarkan untuk kemudian ditujukan kepada para penyedia Over The Top (OTT) dan juga penyelenggara telekomunikasi.

Nasida Ria Kolab Bareng JKT48 Bertemakan Ramadhan

Dalam laman resmi Kemenkominfo, dinyatakan surat edaran tersebut untuk memberikan pemahaman kepada penyedia layanan OTT dan penyelenggara telekomunikasi, agar menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan OTT yang sedang disiapkan oleh Kemenkominfo.

Bahkan, apabila memungkinkan, surat edaran tersebut akan menjadi dasar bagi Kemenkominfo untuk membuat Peraturan Menteri (Permen), terkait penyedia layanan aplikasi OTT.

Terpopuler: Persib Bandung Rekrut Eks Karyawan Google, Lisa Rumbewas Meninggal Dunia

Chief RA, sapaan akrab Rudiantara, menilai bahwa berakhirnya utang Google menjadi tonggak penetapan Permen OTT nantinya.

"Oh iya, kalau sudah selesai pajak Google, itu akan mempermulus dikeluarkannya Permen tentang OTT. Kalau memang benar sudah lunas, saya akan koordinasi dengan fiskal (Kemenkeu). Saya akan tuangkan dalam bentuk Permen OTT nanti," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu malam, 14 Juni 2017.

Ada sanksi

Chief RA juga menjelaskan, isi dari Permen OTT yang ia maksud tersebut, kurang lebih, akan serupa dengan Rencana Peraturan Menteri (RPM) OTT yang ditetapkan pada Mei 2016. Sedangkan, RPM ini merupakan awal mula lahirnya SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet.

"Kurang lebih (isinya) akan seperti surat edaran. Bedanya, surat edaran hanya memberi tahu seperti apa aturan mainnya. Kalau Permen ada sanksi, apabila mereka (OTT) melanggar Undang-undang Telekomunikasi atau UU lainnya," paparnya.

Jika dilihat dari sisi SE tersebut, OTT akan dibelenggu sejumlah aturan yang lumayan ketat. Mulai dari kewajiban badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hokum.

Kemudian, menggunakan sistem pembayaran nasional berbadan hukum Indonesia, menggunakan nomor IP Indonesia, dan mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia.

Sedangkan, salah satu poin dari RPM OTT adalah mewajibkan para penyelenggara layanan internet seperti Google, Facebook, Twitter, dan sejenisnya untuk memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).

Sebab, mereka tak hanya menyediakan konten saja, tetapi juga aplikasi. Sehingga mereka harus memperhatikan aturan BUT terkait perpajakan, pornografi, terorisme, dan sebagainya.

Tak cukup sampai di situ saja, para penyelenggara layanan internet tersebut juga diwajibkan untuk mendaftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya