Lawble, Startup untuk Mempermudah Akses Produk Hukum

Founder dan CEO Lawble, Charya Rabindra Lukman (kedua kiri).
Sumber :
  • Dok. Lawble

VIVA.co.id – Perusahaan rintisan (startup) Indonesia kini sudah merambah sektor hukum. PT Karya Digital Nusantara secara resmi meluncurkan Lawble, startup pertama bidang regulatory technology (RegTech) di Tanah Air.

Penipu Makin Jago, GoFood Kian Peduli Keamanan Data Pribadi

Menurut pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) Lawble, Charya Rabindra Lukman, pihaknya memanfaatkan teknologi untuk menjangkau dan mengedukasi masyarakat luas terkait hukum dengan menyediakan akses ke basis data untuk produk-produk hukum.

Ia berharap, dengan akses data luas, masyarakat dapat lebih peka dan tertarik untuk memahami hukum. "Hukum umumnya dianggap sesuatu yang kompleks dan kebanyakan orang menghindari," kata Charya, dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2017.

Nilai Bisnis juga Tidak Kalah Penting di Era Digital

Charya berkisah kalau idenya ini berawal dari keinginan untuk memiliki bisnis yang tidak hanya profitable, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat.

Menurut dia, karena berbagai industri sudah memanfaatkan teknologi, maka kini saatnya sektor hukum menggunakan teknologi untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan menciptakan regulatory inclusion.

Japan-Indonesia Innovation Summit 2022 Wadah Global Startup Lokal

"Kehadiran Lawble tidak akan menggantikan peran para praktisi hukum. Sebaliknya kami memfasilitasi dan mendukung mereka untuk bekerja lebih efektif dan efisien," ungkapnya.

Charya mencontohkan, dalam meriset satu kasus biasanya akan memakan lebih dari enam jam untuk mengompilasi dan kolaborasi data regulasi.

Bagaimana dengan aspek bisnis dan monetisasi perusahaan? Ia menekankan bahwa Lawble memiliki target law firm dan perguruan tinggi.

Setidaknya ada lebih dari 700 law firm yang tercatat, di mana pada tahun pertama Lawble menargetkan 10 user untuk satu law firm, dengan penetrasi 50 persen.

Untuk itu, sekitar 3.500-4.000 akan dijaring sebagai member subscriber. Ditambah, Lawble juga membidik 20 perguruan tinggi, dengan masing-masing akan dijaring setidaknya 100 pengguna untuk bergabung, atau sekitar 2.000 member.

Para praktisi hukum dapat mengakses berbagai fitur kolaborasi berbayar yang mumpuni melalui www.lawble.com dan men-subscribe Lawble.

Sementara itu, untuk masyarakat, tetap dapat mengakses berbagai produk hukum yang berlaku di Indonesia yang selalu bersinggungan dengan aktivitas sehari-hari di http://journal.lawble.com.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya