Polisi Ringkus Para Pelaku Perdagangan Orang

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengamankan 14 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tujuh orang diantaranya adalah jaringan penyalur TKI ilegal, yang pernah memberangkatkan Yufrinda Selan (19 tahun) ke Malaysia. Ke-14 tersangka tersebut diamankan dari tiga tempat, yaitu di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Polisi juga berhasil menggagalkan 16 orang pekerja ilegal asal Kupang, NTT yang akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ilegal.